"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga bahwa eksepsi mereka akan ditolak oleh majelis hakim.
"Sebenarnya kami sudah menduga, enggak masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang," kata Aziz.
Ia mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan para saksi.
"Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," tutur Aziz.
Adapun pada Rabu (7/4/2021), PN Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang putusan sela dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta mantan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.