Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: SP3 KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Kompas.com - 07/04/2021, 06:10 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (1/4/2021).

SP3 itu diberikan untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, keluarnya SP3 itu merupakan dampak dari adanya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi UU KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, dalam UU tersebut terdapat pemberian kewenangan pada KPK untuk menerbitkan SP3.

Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pengacara: Ini Angin Segar dalam Penegakan Hukum

"Dalam Pasal 40 UU a quo disebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Dengan kewenangan ini, Kurnia berujar, kasus-kasus besar yang belum selesai di KPK bukan tidak mungkin akan dihentikan di masa yang akan datang.

Selain itu, menurut dia, kinerja dari DPR bersama dengan pemerintah yang tetap memaksakan penerbitan SP3 pun layak untuk dipertanyakan.

Sebab, legislasi tersebut justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUU-1/2003 tertanggal 30 Maret 2004.

Saat itu, lanjut Kurnia, permohonan uji materi diajukan oleh kelembagaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) bersama dengan tiga puluh dua anggotanya.

Salah satu Pasal yang diuji ke MK, adalah Pasal 40 ihwal larangan KPK menerbitkan SP3.

MK pun menjawab permohonan tersebut sebagai berikut.

Ketentuan tersebut justru untuk mencegah KPK melakukan penyalahgunaan wewenangnya yang sangat besar. Sebagaimana diatur KPK berhak untuk melakukan supervisi terhadap dan mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain"

Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK

Maka “Jika KPK diberikan wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain, dikhawatirkan wewenang tersebut dapat disalahgunakan”.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Kurnia berpendapat, sebenarnya sudah menegaskan bahwa keberadaan Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mana pun, khususnya Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak hanya itu, bahkan MK beberapa tahun selanjutnya menjawab problematika terkait dengan suatu kondisi dimana KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun pada kemudian hari ditemukan fakta bahwa bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com