Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Eksepsi Rizieq Ditolak Hakim...

Kompas.com - 07/04/2021, 07:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamenudng dengan terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan terus berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Selain Rizieq, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan lima terdakwa lain dalam perkara kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.

Jaksa penuntut umum mengaku sudah menyiapkan sepuluh orang saksi untuk dihadirkan ke pengadilan yakni Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meganthara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson, dan Heru.

Denda Rp 50 Juta

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menilai Rizieq masih dapat dijatuhi hukuman walaupun telah membayar denda Rp 50 juta ke Satpol PP DKI Jakarta terkait kerumunan di Petamburan.

Tim kuasa hukum Rizieq menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Hakim Sebut Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Shihab Hanya Sanksi Administratif

Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," demikian tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.

Baca juga: Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Megamendung

"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.

Sementara, menurut majelis hakim, denda Rp 50 juta yang dibayarkan Rizieq bukanlah putusan hakim melainkan sanksi administratif pemerintah DKI Jakarta.

"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman.

Respons Kuasa Hukum

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga bahwa eksepsi mereka akan ditolak oleh majelis hakim.

"Sebenarnya kami sudah menduga, enggak masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang," kata Aziz.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakarta Pusat dan Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Bakal Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab

Ia mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," tutur Aziz.

Adapun pada Rabu (7/4/2021), PN Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang putusan sela dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta mantan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com