Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Baleg Sebut RUU PKS Mendesak untuk Disahkan

Kompas.com - 16/03/2021, 18:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendesak untuk segera disahkan seiring meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.

"Saya mencermati dari hasil dialog yang berkembang di Baleg, kenapa RUU ini mendesak? Karena secara statistik berdasarkan laporan Komnas HAM, angka kekerasan terhadap perempuan naik secara signifikan," kata dia, dalam diskusi bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU PKS' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3/2021), dikutip dari Antara.

Willy menuturkan, situasi saat ini mencemaskan karena satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. 

Baca juga: Penolak RUU PKS Dinilai Gagal Pahami Naskah secara Substansial

Merujuk pada catatan sejumlah pemerhati, Willy menyebut, kondisi itu sudah masuk dalam situasi darurat kekerasan seksual diiringi dengan peningkatan angka kekerasan seksual yang dari tahun ke tahun. 

Menurut Willy, RUU PKS dapat menjadi solusi karena selama ini belum ada peraturan yang mengatur soal tindak kekerasan seksual.

"Apa kendala yang berikutnya selain fakta ini terjadi seperti fenomena gunung es, kita masih belum memiliki peraturan perundang-undangan yang bisa menjangkau tindak kekerasan seksual ini. Karena waktu kita sangat terbatas sekali dalam proses menjangkau ini," ujar dia.

Baca juga: RUU PKS Diharapkan Dapat Perkuat Pemberian Efek Jera kepada Pelaku Kejahatan Seksual

Politikus Partai Nasdem itu pun menyebut RUU PKS harus diletakkan secara tepat agar tidak menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat.

Pertama, RUU PKS mesti menggunakan pendekatan korban dan menggunakan prinsip keadilan restoratif sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.

Kedua, RUU PKS juga perlu menggunakan perspektif penegakan hukum sedangkan yang ketiga adalah soal edukasi.

"Ketiga adalah edukasi, bagi kita dalam kultur yang masih feodalistik, itu dianggap ini masih tabu, masih saru, jadi ini yang perlu kita diskusikan," kata Willy.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Diketahui, saat ini RUU PKS masuk dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 yang telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD.

Penyusunan RUU PKS ini mengalami perjalanan panjang di mana RUU PKS sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012 lalu.

Namun, DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016 dan hingga kini belum disahkan karena pmbahasan yang alot di DPR. RUU tersebut bahkan sempat dicabut dari daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com