JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Kita sama mendukung percepatan untuk RUU PKS, mudah-mudahan regulasi ini bisa memperkuat lagi bagaimana tindakan-tindakan yang harus diberikan kepada para pelaku," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Valentina Gintings dalam diskusi daring, Selasa (9/3/2021)..
Valentina mengatakan, saat ini Indonesia juga telah memiliki beberapa regulasi yang bisa memberi hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual.
Ia berharap, aturan tersebut bisa memberikan efek jera pada pelaku apabila ditambah dengan RUU PKS.
"Karena kita sudah tahu ada Undang-Undang 17 Tahun 2016 dan PP Kebiri dan mudah-mudahan itu juga memberikan efek jera," ujar dia.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Hak Anak yang Dibawa Ibunya ke Penjara Terpenuhi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, DPR mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk dapat mewujudkan adanya Undang-Undang tentang PKS.
Adapun pernyataan tersebut disampaikannya saat mewakili Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir dalam pidato pembukaan webinar pusat penelitian badan keahlian Setjen DPR RI tentang PKS, Selasa (9/3/2021).
Kendati berharap dukungan, Indra juga menegaskan komitmen DPR tetap mendukung pengesahan UU PKS.
Hal tersebut, menurutnya, dibuktikan dengan sikap DPR yang telah memasukkan RUU PKS ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
"Dalam daftar tersebut, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS tercantum pada urutan ke-15," ujarnya.
"Masuknya RUU PKS dalam prolegnas tahun ini menunjukkan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk mewujudkan sebuah UU yang dapat melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual serta mencegah terjadinya korban kekerasan seksual," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.