JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, DPR mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk dapat mewujudkan adanya Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Adapun pernyataan tersebut disampaikannya saat mewakili Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir dalam pidato pembukaan webinar pusat penelitian badan keahlian Setjen DPR RI tentang PKS, Selasa (9/3/2021).
"DPR mengharapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, termasuk dari masyarakat, perorangan termasuk dari organisasi kemasyarakatan untuk bersama bergerak mewujudkan sebuah UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Indra dalam webinar yang dipantau melalui channel Youtube DPR.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS
Kendati berharap dukungan, Indra juga menegaskan komitmen DPR tetap mendukung pengesahan UU PKS.
Hal tersebut, menurutnya dibuktikan dengan sikap DPR yang telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PKS ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
"Dalam daftar tersebut, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS tercantum pada urutan ke-15," ujarnya.
"Masuknya RUU PKS dalam prolegnas tahun ini menunjukkan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk mewujudkan sebuah UU yang dapat melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual serta mencegah terjadinya korban kekerasan seksual," sambung dia,
Baca juga: KSP: Saat ini yang Paling Mendesak adalah Pengesahan RUU PKS
Namun, ia menekankan bahwa UU merupakan produk politik yang mana bisa timbul berbagai faktor untuk menentukan pembahasannya.
Indra mengungkapkan, faktor tersebut ada yang datang dari internal yaitu DPR dan eksternal dalam hal ini pemerintah.
"Banyak faktor dalam pembahasan UU, baik di internal DPR maupun faktor eksternal terutama dari pihak pemerintah," kata dia.
Menurut dia, DPR memiliki alasan untuk mendukung adanya UU khusus yang mengatur penghapusan kekerasan seksual (PKS).
Baca juga: Bahas RUU PKS, Pemerintah Tunggu Surat Resmi DPR
Alasannya adalah dengan adanya UU tersebut diharapkan dapat melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual, serta mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Diketahui sebelumnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sempat terpental dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Setahun kemudian, pada Kamis (14/1/2021) RUU PKS kembali masuk dalam daftar 33 RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.