JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR untuk kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS).
Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Komunikasi dan Pembangunan Ratna Susianawati mengatakan, sebab RUU PKS merupakan inisiatif DPR, maka saat ini pihaknya masih menunggu.
"RUU PKS insiatif DPR pemerintah pasti menunggu karena ini adalah usulan DPR, tugasnya pemerintah menunggu adanya surat resmi yang nanti dikirimkan dari DPR," ujar Ratna kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Apabila sudah menerima surat tersebut, kata dia, nantinya pemerintah menyikapi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca juga: Komnas Perempuan Minta RUU PKS Segera Disahkan dalam Prolegnas Prioritas 2021
Meskipun pembahasan RUU PKS sudah cukup lama, yakni sejak 2016, tetapi hingga saat ini pembahasannya belum tuntas.
Termasuk pembahasan pada tahun 2019 dengan Komisi VIII DPR dengan 6 kementerian, yang salah satunya adalah Kementerian PPPA.
"Tidak tuntas karena belum ada kesepakatan-kesepakatan tentang pengesahan dan sebagainya tetntang RUU PKS. Belum ada pembahasan secara komprehensif," ujar dia.
Namun, kata Ratna, RUU PKS kembali masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk dibahas.
Baca juga: Selain RUU PKS, Menteri PPPA Minta Peningkatan Edukasi untuk Cegah Kekerasan Seksual
Dengan demikian, pemerintah pun kembali menunggu surat resmi DPR untuk kelanjutan pembahasannya.
"Kementerian PPPA khususnya, menampung berbagai macam aspirasi, pandangan dari masyarakat. Hal-hal apa yang harus dilakukan untuk masukan-masukan atas muatan terkait substansinya," kata dia.
"Jadi memang belum ada pembahasan secara intensif, tapi RUU PKS masuk kembali di Prolegnas 2021 dan kami masih menunggu karena ini insiatif DPR," lanjut Ratna.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan bahwa RUU PKS tinggal menunggu masuk penjadwalan di Badan Legislasi DPR.
"Tinggal menunggu masuk masuk penjadwalan di Baleg DPR, tapi karena sudah masuk Prolegnas Prioritas, paling lambat satu tahun ini sudah kembali dibahas karena itu kan satu tahunan ya," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dikutip dari web resmi DPR RI, Rabu (13/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.