Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Korban Disebut Sudah Menunggu RUU PKS untuk Disahkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/03/2021, 16:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, saat ini para korban kekerasan seksual sangat menantikan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Oleh karena itu, dia menilai, RUU PKS sangat penting untuk segera disahkan di DPR agar dapat melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

"Menjadi sangat penting betapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sebetulnya ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti. Terutama para korban," kata Sri Wiyanti dalam webinar Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR mengenai PKS, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: DPR Harapkan Dukungan Semua Pihak untuk Bisa Sahkan RUU PKS

Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa RUU PKS menjadi sangat penting untuk segera disahkan.

"Pertama, RUU ini diharapkan mendefinisikan kejahatan-kejahatan yang memang belum dimasukkan sebagai kekerasan seksual yang dapat dipidana. Jadi ada proses kriminalisasi di dalam RUU ini menambah jenis-jenis kekerasan seksual yang selama ini sudah dirasakan dampaknya, tapi belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Urgensi berikutnya, lanjut Sri, RUU PKS dinilai penting untuk menyeimbangkan sistem hukum sesuai amanat konstitusi.

Ia menjelaskan, dalam hukum konstitusi dinyatakan dengan tegas bahwa semua orang sama di depan hukum. Maka, setiap orang juga berhak mendapatkan akses peradilan dan perlindungan.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS

"Bagaimana kita melindungi perempuan, kalau mereka merasa tidak aman, baik di rumah atau di wilayah publik. Oleh karena itu memberikan RUU ini tentu saja diharapkan memberikan perlindungan kepada korban mencapai keadilan yang selama ini diabaikan," ungkap Sri.

Menguatkan keyakinannya agar RUU PKS disahkan, Sri juga mengungkapkan bahwa salah satu wujud dari negara hukum adalah memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan diskriminatif.

Menurutnya, di dalam RUU PKS ini sudah diatur mengenai perlindungan khusus kepada kelompok rentan diskriminatif seperti perempuan disabilitas, anak, perempuan hamil dan sebagainya.

"Menjadi penting bahwa RUU ini memberikan kerangka pencegahan terhadap penghapusan kekerasan seksual. Mengapa penting? Bapak Ibu, kalau sudah terjadi satu saja bentuk kekerasan seksual, maka itu sangat mahal. Apa yang dialami korban itu tidak bisa dihitung dengan uang, dampak psikologisnya, korban juga tidak bisa bekerja karena mengalami trauma," katanya.

Baca juga: KSP: Saat ini yang Paling Mendesak adalah Pengesahan RUU PKS

Oleh karena itu, lanjut dia, Indonesia memang perlu membangun sistem pencegahan terhadap kekerasan seksual.

Sebab, ia menilai pencegahan dapat mengurangi dampak yang lebih besar, dan mengurangi biaya sosial maupun ekonomi.

"Sehingga RUU ini memang menekankan isu pencegahan. Termasuk merevisi konsepsi hukum pidana dan pemidanaan yang memidanakan pelaku secara sangat manusiawi," terang dia.

Diketahui, RUU PKS saat ini ada dalam daftar RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun yang menetapkan masuknya RUU PKS dalam Prioritas Prolegnas 2021 adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 14 Januari 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com