Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2021, 23:59 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) menentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sejumlah kasus lama yang menggantung dan belum diselesaikan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ketentuan soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) merupakan dampak buruk dari Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

"Sejak awal ICW menentang seluruh substansi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tak terkecuali soal SP3. Maka rencana menghentikan perkara yang baru saja disampaikan Pimpinan KPK itu merupakan rangkaian dari efek buruk perubahan regulasi kelembagaan KPK," ujar Kurnia, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Ini Kasus yang Dipertimbangkan KPK untuk Diterbitkan SP3

Kurnia menegaskan, ICW tidak setuju KPK mengeluarkan SP3 karena dikhawatirkan akan menjadi bancakan korupsi.

Sebab, penilaian atas kelayakan sebuah perkara dilanjutkan atau tidak dapat didasarkan atas pandangan subjektivitas semata.

Selain itu, Kurnia menilai aturan soal SP3 tidak sesuai dengan pemaknaan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Dalam UU KPK hasil revisi, waktu penyelidikan dan penuntutan suatu kasus dibatasi hanya sampai 2 tahun. Selebihnya KPK berhak mengeluarkan SP3.

"Hal ini janggal karena semestinya UU KPK memperketat ruang untuk menghentikan penyidikan atau pun penuntutan," ucapnya.

"Sebaliknya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sama sekali tidak menyinggung tentang pembatasan waktu penegak hukum menangani sebuah perkara," tutur Kurnia.

Baca juga: KPK Pastikan Belum Hentikan Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret RJ Lino

Kurnia mengkritik pembatasan waktu 2 tahun untuk menangani kasus korupsi, karena dalam proses pembuktiannya KPK butuh berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Implikasinya, waktu penanganan perkara tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat.

"Kedua sifat dari kejahatan korupsi yang mencakup aspek transaksional. Hal ini tentu menjadi penghambat penegakan hukum secara cepat menuntaskan perkara," ujar Kurnia.

"Tak jarang para pelaku korupsi mengelabui penegak hukum dengan menyebarkan uang hasil kejahatannya ke beberapa negara," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan untuk menghentikan kasus yang sudah lama menggantung.

Sebab, terdapat kasus yang penetapan tersangkanya telah dilakukan sejak 2016, namun sampai saat ini tak kunjung masuk dalam proses persidangan.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami kasus-kasus yang layak dihentikan prosesnya jika memang tak cukup bukti.

Salah satu kasus yang diperhatikan KPK adalah kasus suap penanganan perkara pemalsuan serikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto. Kasus ini merupakan peninggalan KPK era kepemimpinan Bambang Widjojanto.

"Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," ujar Alex, dikutip dari Tribunnews.com.

"Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pakai kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com