Salin Artikel

ICW Menentang Rencana KPK Terbitkan SP3

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) menentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sejumlah kasus lama yang menggantung dan belum diselesaikan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ketentuan soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) merupakan dampak buruk dari Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

"Sejak awal ICW menentang seluruh substansi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tak terkecuali soal SP3. Maka rencana menghentikan perkara yang baru saja disampaikan Pimpinan KPK itu merupakan rangkaian dari efek buruk perubahan regulasi kelembagaan KPK," ujar Kurnia, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Kurnia menegaskan, ICW tidak setuju KPK mengeluarkan SP3 karena dikhawatirkan akan menjadi bancakan korupsi.

Sebab, penilaian atas kelayakan sebuah perkara dilanjutkan atau tidak dapat didasarkan atas pandangan subjektivitas semata.

Selain itu, Kurnia menilai aturan soal SP3 tidak sesuai dengan pemaknaan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Dalam UU KPK hasil revisi, waktu penyelidikan dan penuntutan suatu kasus dibatasi hanya sampai 2 tahun. Selebihnya KPK berhak mengeluarkan SP3.

"Hal ini janggal karena semestinya UU KPK memperketat ruang untuk menghentikan penyidikan atau pun penuntutan," ucapnya.

"Sebaliknya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sama sekali tidak menyinggung tentang pembatasan waktu penegak hukum menangani sebuah perkara," tutur Kurnia.

Kurnia mengkritik pembatasan waktu 2 tahun untuk menangani kasus korupsi, karena dalam proses pembuktiannya KPK butuh berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Implikasinya, waktu penanganan perkara tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat.

"Kedua sifat dari kejahatan korupsi yang mencakup aspek transaksional. Hal ini tentu menjadi penghambat penegakan hukum secara cepat menuntaskan perkara," ujar Kurnia.

"Tak jarang para pelaku korupsi mengelabui penegak hukum dengan menyebarkan uang hasil kejahatannya ke beberapa negara," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan untuk menghentikan kasus yang sudah lama menggantung.

Sebab, terdapat kasus yang penetapan tersangkanya telah dilakukan sejak 2016, namun sampai saat ini tak kunjung masuk dalam proses persidangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami kasus-kasus yang layak dihentikan prosesnya jika memang tak cukup bukti.

Salah satu kasus yang diperhatikan KPK adalah kasus suap penanganan perkara pemalsuan serikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto. Kasus ini merupakan peninggalan KPK era kepemimpinan Bambang Widjojanto.

"Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," ujar Alex, dikutip dari Tribunnews.com.

"Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pakai kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/23594081/icw-menentang-rencana-kpk-terbitkan-sp3

Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke