JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bakal menyetop kasus yang sudah lama menggantung.
Sebabnya ada kasus yang penetapan tersangkanya telah dilakukan sejak 2016 namun hingga kini tak kunjung masuk ke proses persidangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami kasus-kasus yang kayak untuk dihentikan prosesnya jika memang setelah dikaji tak cukup bukti.
Baca juga: KPK Pastikan Belum Hentikan Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret RJ Lino
Satu di antara yang jadi perhatian KPK ialah kasus suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto. Kasus ini merupakan peninggalan lembaga antirasuah era Bambang Widjojanto.
"Dulu pernah sama timnya Bambang Widjojanto. Itu kan sakit parah sehingga dianggap tidak memungkinkan untuk diajukan ke sidang. Enggak tahu statusnya sampai sekarang juga masih gantung. Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," kata Alex sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).
"Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pake kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat," tutur Alex.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut status Bambang masih menjadi terdakwa. Bambang pernah ditahan oleh KPK.
Penyidikan terkait kasusnya juga telah selesai dilakukan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan pada akhir 2015.
Sidang perdana terhadap Bambang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sedianya, Bambang akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Namun, pembacaan dakwaan batal digelar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan