Selain kasus Harun Masiku yang diduga melibatkan sejumlah nama dari kalangan partai politik, KPK juga ditagih untuk menuntaskan sejumlah kasus besar lainnya.
Salah satu kasus yang menjadi utang KPK adalah kasus korupsi e-KTP. Menurut Kurnia, masih ada sejumlah politikus yang disebut terlibat dalam kasus ini tetapi belum diproses hukum.
Padahal, nama-nama politikus tersebut terpampang dalam surat dakwaan dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini berstatus terpidana.
"Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Ketua Tim Teknis sebagai Tersangka
Di samping itu, KPK juga belum menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Kasus besar lain yang menjadi tunggakan KPK adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang kerugian negaranya mencapai Rp 4,58 triliun.
KPK juga diminta mengembangkan kasus dugaan bantuan sosial Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dengan menerapkan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Bantahan Gibran soal Kabar Terlibat Penunjukan Vendor Tas Kain Bansos
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun telah menyerahkan bukti paket bantuan sosial yang tidak sesuai dengan anggaran dan ditengarai telah menyebabkan kerugian negara.
"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan Pasal 12 E (UU Pemberantasan Tipikor)," kata Boyamin.
Senada, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah justru mendorong KPK untuk berani menerapkan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ketentuan hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah bencana.
"Kondisi obyektif yang menyertai terjadinya korupsi di Kemensos, baik uang korupsinya yang bersumber dari dana bansos maupun tempus delicti-nya yaitu pada saat keadaan darurat atau kondisi pandemi mewajibkan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo.
Baca juga: Jokowi: 2021 Kita Lanjutkan Penanganan Covid-19 dan Pemberian Bansos