Salin Artikel

Tumpukan PR Firli Bahuri dkk: Tangkap Harun Masiku hingga Pulihkan Kepercayaan Publik

Selama satu tahun, boleh jadi beberapa hal yang patut diapresiasi dari kiprah Firli dkk memimpin KPK.

Misalnya, ketika KPK menangkap dua menteri Kabinet Indonesia Maju yang dinilai sejumlah pihak menunjukkan KPK masih "bernapas" setelah dilemahkan lewat revisi UU KPK.

Kendati demikian, satu tahun kepemimpinan Firli juga dinilai meninggalkan pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Menangkap Harun Masiku

Harun Masiku boleh jadi merupakan orang yang paling dicari-cari saat ini. Eks caleg PDI-P tersebut adalah tersangka suap terkait pergantian antarwaktu yang menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Keberadaannya terakhir diketahui pada Selasa (7/2/2020) di Bandara Soekarno-Hatta saat ia baru tiba dari luar negeri.

Keesokan harinya, KPK melakukan operasi tangkap tangan tetapi Harun tidak ikut diringkus.

Harun kemudian masuk dalam daftar pencarian orang pada 17 Januari 2020 dan keberadaannya tidak diketahui hingga kini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kegagalan KPK meringkur Harun telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tak disegani.

"Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga anti rasuah tersebut. Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," kata Kurnia, Kamis (12/11/2020)

Kurnia pun berpendapat, KPK bukannya tidak mampu menangkap Harun tetapi tidak mau karena KPK sebelumnya dapat menangkap para buron dengan cepat.

"Ambil contoh pada M Nazarudin, yang mana dalam kurun waktu 77 hari, KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia," ujar dia.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menambahkan, KPK tidak hanya harus menangkap Harun tetapi juga mengusut kasus Harun secara lebih dalam.

Menurut Zaenur, hal itu akan menjawab keraguan publik akan KPK yang dianggap tidak lagi independen dan dapat diintervensi.

"Dugaan keterlibatan dari orang-orang lain yang memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Harun Masiku, orang lain itu diduga berasal dari kalangan partai politik," kata dia.

Menuntaskan kasus besar

Selain kasus Harun Masiku yang diduga melibatkan sejumlah nama dari kalangan partai politik, KPK juga ditagih untuk menuntaskan sejumlah kasus besar lainnya.

Salah satu kasus yang menjadi utang KPK adalah kasus korupsi e-KTP. Menurut Kurnia, masih ada sejumlah politikus yang disebut terlibat dalam kasus ini tetapi belum diproses hukum.

Padahal, nama-nama politikus tersebut terpampang dalam surat dakwaan dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini berstatus terpidana.

"Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.

Di samping itu, KPK juga belum menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Kasus besar lain yang menjadi tunggakan KPK adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang kerugian negaranya mencapai Rp 4,58 triliun.

KPK juga diminta mengembangkan kasus dugaan bantuan sosial Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dengan menerapkan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun telah menyerahkan bukti paket bantuan sosial yang tidak sesuai dengan anggaran dan ditengarai telah menyebabkan kerugian negara.

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan Pasal 12 E (UU Pemberantasan Tipikor)," kata Boyamin.

Senada, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah justru mendorong KPK untuk berani menerapkan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ketentuan hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah bencana.

"Kondisi obyektif yang menyertai terjadinya korupsi di Kemensos, baik uang korupsinya yang bersumber dari dana bansos maupun tempus delicti-nya yaitu pada saat keadaan darurat atau kondisi pandemi mewajibkan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo.

Mengembalikan kepercayaan publik

Merosotnya kepercayaan publik kepada KPK sepanjang tahun 2020 juga dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Berdasarkan survei Litbang Kompas yang dirilis pada 23 Juni 2020, sebanyak 54,9 persen responden yakin pemberantasan korupsi oleh KPK akan lebih baik.

Angka tersebut menurun dibandingkan survei Litbang Kompas pada Januari 2020 di mana 76,8 responden masih yakin akan kinerja KPK.

Hasil survei sejumlah lembaga survei lainnya juga menunjukkan penilaian publik atas kinerja KPK menurun dibandingkan sebelumnya.

"Pekerjaan rumah di KPK itu intinya hanya satu, yaitu mengembalikan kepercayaan publik. Kenapa? Karena memang publik sudah jauh berkurang kepercayaannya kepada KPK seperti tercermin dalam banyak survei yang dilakukan oleh banyak lembaga," kata Zaenur.

Menurut Zaenur, ada beberapa faktor yang membuat kepercayaan publik tergerus. Faktor pertama, adanya perbuatan-perbuatan pimpinan KPK yang mencederai integritas seperti kasus helikopter Firli atau wacana pemberian mobil dinas.

Faktor kedua, KPK belum dipercaya dapat bebas dari intervensi kepentingan sejumlah pihak, khususnya kepentingan kekuasaan.

Zaenur mencontohkan, publik masih bertanya-tanya mengenai keberadaan Harun Masiku yang berasal dari partai politik penguasa.

Untuk memulihkan kepercayaan publik, Zaenur pun mengingatkan pimpinan KPK untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran etik dan menjunjung tinggi nilai integritas.

KPK, kata Zaenur, juga harus dapat menunjukkan bahwa KPK independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan.

"Jadi memang sejauh KPK tidak dapat menunjukkan independensinya dari kekuasaan, apalagi dari partai yang berkuasa, kepercayaan publik akan susah untuk bisa pulih seperti semula," ujar Zaenur.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/26/13220771/tumpukan-pr-firli-bahuri-dkk-tangkap-harun-masiku-hingga-pulihkan

Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke