JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, Jumat (6/11/2020).
Husni merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Terus Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara
Husni merupakan satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Dirut Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Husni kerap ikut dalam pertemuan bersama dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong untuk membahas proyek e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi. HSF (Husni) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Eks Dirut Perum Percetakan Negara
Keempat tersangka disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.