Menurut dia, dokter yang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 juga harus diadili.
"Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca Undang-Undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangani dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.
Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara
Adapun Anita kaget dengan vonis hakim tersebut.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, astagfirullahdzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu tujuh hari yang mulia," kata Anita.
Djoko dan Prasetijo juga mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Kasus ini bermula ketika Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali melarikan diri pada 2009 sebelum dieksekusi.
Djoko Tjandra pun ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang Ditjen Imigrasi dan daftar red notice Interpol.
Pada 2019, ia berkenalan dengan Anita di Kuala Lumpur dan menyepakati Anita sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).