Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti telah membuat surat palsu.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Selain Djoko, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan eks kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, juga dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU atau ultra petita.
Prasetijo divonis 3 tahun penjara dari tuntutan 2,5 tahun penjara sedangkan Anita divonis 2,5 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun penjara.
Prasetijo dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
Sementara, Anita terbukti menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Pikir-pikir
Ketiga terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Djoko, Susilo Aribowo mengklaim kliennya tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat palsu.
"JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata Susilo.
Sementara itu, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak menilai vonis tersebut kurang adil.
"Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca Undang-Undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangani dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.
Adapun Anita kaget dengan vonis hakim tersebut.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, astagfirullahdzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu tujuh hari yang mulia," kata Anita.
Djoko dan Prasetijo juga mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali melarikan diri pada 2009 sebelum dieksekusi.
Djoko Tjandra pun ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang Ditjen Imigrasi dan daftar red notice Interpol.
Pada 2019, ia berkenalan dengan Anita di Kuala Lumpur dan menyepakati Anita sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Djoko Tjandra kemudian meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta melalui Bandara Supadio Pontianak.
Untuk itu, Anita menghubungi rekan kerja Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, yang kemudian menghubungi Prasetijo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra.
Prasetijo meminta bawahannya yang bernama Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Djoko dan Anita dengan dalih untuk kepentingan monitoring pandemi di Pontianak dan sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.
Prasetijo juga memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani oleh dokter Hambek Tanuhita.
Surat itu unuk Prasetijo dan Jhony Andrijanto selaku anggota Polri serta Anita dan Djoko yang disebut sebagai konsultan dalam surat itu.
Surat-surat tersebut diserahkan Prasetijo kepada Anita pada 4 Juni 2020 dan selanjutnya diteruskan ke Djoko Tjandra melalui Whatsapp.
Pada 6 Juni 2020, Anita, Prasetijo, dan Jhony terbang ke Poontianak untuk menjemput Djoko Tjandra.
Dua hari kemudian, di Jakarta, Anita mengantar Djoko Tjandra merekam KTP elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan dan selanjutnya mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhonny mengantarkan pulang Djoko Tjandra ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan.
Pada 20-22 Juni 2020, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pembuatan paspor.
Di samping itu, Prasetijo juga diketahui memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat palsu tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/06224111/vonis-ultra-petita-3-terdakwa-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra