Salin Artikel

Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti telah membuat surat palsu.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Selain Djoko, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan eks kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, juga dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU atau ultra petita.

Prasetijo divonis 3 tahun penjara dari tuntutan 2,5 tahun penjara sedangkan Anita divonis 2,5 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun penjara.

Prasetijo dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

Sementara, Anita terbukti menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Pikir-pikir

Ketiga terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Djoko, Susilo Aribowo mengklaim kliennya tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat palsu.

"JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata Susilo.

Sementara itu, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak menilai vonis tersebut kurang adil.

"Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca Undang-Undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangani dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.

Adapun Anita kaget dengan vonis hakim tersebut.

"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, astagfirullahdzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu tujuh hari yang mulia," kata Anita.

Djoko dan Prasetijo juga mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali melarikan diri pada 2009 sebelum dieksekusi.

Djoko Tjandra pun ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang Ditjen Imigrasi dan daftar red notice Interpol.

Pada 2019, ia berkenalan dengan Anita di Kuala Lumpur dan menyepakati Anita sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Djoko Tjandra kemudian meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta melalui Bandara Supadio Pontianak.

Untuk itu, Anita menghubungi rekan kerja Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, yang kemudian menghubungi Prasetijo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra.

Prasetijo meminta bawahannya yang bernama Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Djoko dan Anita dengan dalih untuk kepentingan monitoring pandemi di Pontianak dan sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.

Prasetijo juga memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani oleh dokter Hambek Tanuhita.

Surat itu unuk Prasetijo dan Jhony Andrijanto selaku anggota Polri serta Anita dan Djoko yang disebut sebagai konsultan dalam surat itu.

Surat-surat tersebut diserahkan Prasetijo kepada Anita pada 4 Juni 2020 dan selanjutnya diteruskan ke Djoko Tjandra melalui Whatsapp.

Pada 6 Juni 2020, Anita, Prasetijo, dan Jhony terbang ke Poontianak untuk menjemput Djoko Tjandra.

Dua hari kemudian, di Jakarta, Anita mengantar Djoko Tjandra merekam KTP elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan dan selanjutnya mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhonny mengantarkan pulang Djoko Tjandra ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan.

Pada 20-22 Juni 2020, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pembuatan paspor.

Di samping itu, Prasetijo juga diketahui memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat palsu tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/06224111/vonis-ultra-petita-3-terdakwa-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke