Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kompas.com - 23/12/2020, 06:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat Djoko Tjandra telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti telah membuat surat palsu.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu

Selain Djoko, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan eks kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, juga dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU atau ultra petita.

Prasetijo divonis 3 tahun penjara dari tuntutan 2,5 tahun penjara sedangkan Anita divonis 2,5 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun penjara.

Prasetijo dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

Sementara, Anita terbukti menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Pikir-pikir

Ketiga terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Djoko, Susilo Aribowo mengklaim kliennya tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat palsu.

"JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata Susilo.

Sementara itu, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak menilai vonis tersebut kurang adil.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menurut dia, dokter yang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 juga harus diadili.

"Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca Undang-Undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangani dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.

Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Adapun Anita kaget dengan vonis hakim tersebut.

"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, astagfirullahdzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu tujuh hari yang mulia," kata Anita.

Djoko dan Prasetijo juga mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali melarikan diri pada 2009 sebelum dieksekusi.

Djoko Tjandra pun ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang Ditjen Imigrasi dan daftar red notice Interpol.

Pada 2019, ia berkenalan dengan Anita di Kuala Lumpur dan menyepakati Anita sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Namun, pendaftaran PK ditolak karena Djoko selaku pemohon harus hadir sendiri mendaftarkan permohonannya.

Djoko Tjandra kemudian meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta melalui Bandara Supadio Pontianak.

Untuk itu, Anita menghubungi rekan kerja Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, yang kemudian menghubungi Prasetijo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara

Prasetijo meminta bawahannya yang bernama Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Djoko dan Anita dengan dalih untuk kepentingan monitoring pandemi di Pontianak dan sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.

Prasetijo juga memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani oleh dokter Hambek Tanuhita.

Surat itu unuk Prasetijo dan Jhony Andrijanto selaku anggota Polri serta Anita dan Djoko yang disebut sebagai konsultan dalam surat itu.

Surat-surat tersebut diserahkan Prasetijo kepada Anita pada 4 Juni 2020 dan selanjutnya diteruskan ke Djoko Tjandra melalui Whatsapp.

Pada 6 Juni 2020, Anita, Prasetijo, dan Jhony terbang ke Poontianak untuk menjemput Djoko Tjandra.

Baca juga: Jelang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas

Dua hari kemudian, di Jakarta, Anita mengantar Djoko Tjandra merekam KTP elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan dan selanjutnya mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhonny mengantarkan pulang Djoko Tjandra ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan.

Pada 20-22 Juni 2020, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pembuatan paspor.

Di samping itu, Prasetijo juga diketahui memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat palsu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com