JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya kan harusnya bebas," kata kata Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Djoko berpendapat, kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan kecil yang dibesar-besarkan.
Baca juga: Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu Selasa Ini
Namun, ia mengembalikan putusan tersebut kepada penilaian majelis hakim.
"Tapi kan tergantung majelis punya penilaian, kertas itukan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan sekarang ini urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan," ujar dia.
Ia pun mengatakan bahwa surat-surat palsu tersebut tidak pernah ia gunakan, bahkan ia mengaku tidak pernah melihat surat yang dimaksud.
"Saya lihat saja tidak pernah bagaimana digunakan? Saya di Malaysia, kapan saya lihat di Indonesia punya surat seperti itu? Kan kita di Malaysia," kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo juga berharap agar kliennya dibebaskan.
Sebab, seperti yang dikatakan Djoko Tjandra, kliennya itu tidak mengetahui adanya pemalsuan surat dan penggunaannya.
"Padahal unsur ini mutlak harus dibuktikan dalam persidangan, yang menurut saya telah gagal dibuktikan jaksa," ujar Susilo.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara dan dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Selain Djoko Tjandra, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dua terdakwa lainnya yakni mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Bersikeras Tidak Kirim Action Plan ke Djoko Tjandra
Anita dituntut hukuman 2 tahun penjara sedangkan Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.