Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas

Kompas.com - 22/12/2020, 14:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya kan harusnya bebas," kata kata Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Djoko berpendapat, kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan kecil yang dibesar-besarkan.

Baca juga: Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu Selasa Ini

Namun, ia mengembalikan putusan tersebut kepada penilaian majelis hakim.

"Tapi kan tergantung majelis punya penilaian, kertas itukan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan sekarang ini urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan," ujar dia.

Ia pun mengatakan bahwa surat-surat palsu tersebut tidak pernah ia gunakan, bahkan ia mengaku tidak pernah melihat surat yang dimaksud.

"Saya lihat saja tidak pernah bagaimana digunakan? Saya di Malaysia, kapan saya lihat di Indonesia punya surat seperti itu? Kan kita di Malaysia," kata dia, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo juga berharap agar kliennya dibebaskan.

Sebab, seperti yang dikatakan Djoko Tjandra, kliennya itu tidak mengetahui adanya pemalsuan surat dan penggunaannya.

"Padahal unsur ini mutlak harus dibuktikan dalam persidangan, yang menurut saya telah gagal dibuktikan jaksa," ujar Susilo.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara dan dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Selain Djoko Tjandra, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dua terdakwa lainnya yakni mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Bersikeras Tidak Kirim Action Plan ke Djoko Tjandra

Anita dituntut hukuman 2 tahun penjara sedangkan Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com