www.kompas.com
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+