Namun, pendaftaran PK ditolak karena Djoko selaku pemohon harus hadir sendiri mendaftarkan permohonannya.
Djoko Tjandra kemudian meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta melalui Bandara Supadio Pontianak.
Untuk itu, Anita menghubungi rekan kerja Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, yang kemudian menghubungi Prasetijo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra.
Baca juga: Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Prasetijo meminta bawahannya yang bernama Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Djoko dan Anita dengan dalih untuk kepentingan monitoring pandemi di Pontianak dan sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.
Prasetijo juga memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani oleh dokter Hambek Tanuhita.
Surat itu unuk Prasetijo dan Jhony Andrijanto selaku anggota Polri serta Anita dan Djoko yang disebut sebagai konsultan dalam surat itu.
Surat-surat tersebut diserahkan Prasetijo kepada Anita pada 4 Juni 2020 dan selanjutnya diteruskan ke Djoko Tjandra melalui Whatsapp.
Pada 6 Juni 2020, Anita, Prasetijo, dan Jhony terbang ke Poontianak untuk menjemput Djoko Tjandra.
Baca juga: Jelang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas
Dua hari kemudian, di Jakarta, Anita mengantar Djoko Tjandra merekam KTP elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan dan selanjutnya mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhonny mengantarkan pulang Djoko Tjandra ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan.
Pada 20-22 Juni 2020, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pembuatan paspor.
Di samping itu, Prasetijo juga diketahui memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat palsu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.