JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) memeriksa seorang saksi dalam tindak pidana dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Senin (21/12/2020).
"Saksi yang diperiksa hari ini yaitu saudara S, selaku public account pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020) malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik untuk mencari fakta berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 19,2 Triliun
Sejalan dengan itu, pemeriksaan ini juga sebagai langkah untuk mengumpulkan alat bukti.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)," kata Leonard.
Leonard menambahkan bahwa pemeriksaan ini mengacu pada peraturan pemerintah di tengah pandemi Covid-19, yakni penerapan protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jokowi: Kejaksaan Harus Bersih, Integritas Jaksa Wajib Diutamakan
Penerapan protokol kesehatan ini dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata Leonard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.