JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mewanti-wanti kejaksaan untuk menjadi lembaga hukum yang bersih dan profesional.
Pasalnya, kata Jokowi, kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pengawal kesuksesan pembangunan nasional.
"Kejaksaan harus bersih, kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas," kata Jokowi saat membuka rapat kerja Kejaksaan RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Menurut Jokowi, kiprah kejaksaan merupakan wajah pemerintah. Kejaksaan menjadi wajah kepastian hukum di Indonesia, baik di mata rakyat maupun dunia internasional.
Tanpa kejaksaan yang bersih dan dipercaya, kata dia, fondasi pembangunan nasional juga akan rapuh.
Oleh karenanya, Jokowi meminta agar kejaksaan meningkatkan kepercayaan publik melalui integritas dan profesionalitas jaksa serta pengawasan dan penegakkan disiplin internal.
Pembenahan dari hulu sampai hilir di internal dan eksternal kejaksaan harus terus diefektifkan. Rekruitmen dan promosi pun wajib dilakukan secara meritokratis dan transparan.
"Integritas jaksa, wawasan kebangsaan, serta kesiapan menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang harus diutamakan," ujar Jokowi.
Baca juga: Penembakan 6 Anggota FPI, Jokowi: Aparat Tak Boleh Mundur, tapi Wajib Ikuti Hukum
Tak hanya itu, kata Jokowi, kapasitas SDM kejaksaan mestinya relevan dengan revolusi industri 4.0.
Sistem kerja yang efisien dan transparan harus terus diupayakan. Cara-cara manual yang lamban dan rentan korupsi wajib ditinggalkan.
Jokowi menyebut penanganan perkara seharusnya diarahkan untuk mengkoreksi kesalahan pelaku dan memulihkan korban kejahatan.
Penanganan korupsi juga harus bisa meningkatkan pengembalian aset kepada negara.
"Tadi disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung bahwa telah kembali kurang lebih Rp 19 triliun. Ini jumlah yang sangat besar dan tentu saja bisa mencegah korupsi berikutnya," ucap Jokowi.
Baca juga: Kejaksaan RI Proses 94 Perkara Pelanggaran Pemilu pada Pilkada 2020