JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan prihatin dengan adanya kepala daerah yang kembali tersandung kasus korupsi.
Teranyar, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan gedung rumah sakit.
"Kami ingin menyampaikan rasa keprihatinan atas korupsi yang terus terjadi yang dilakukan oleh kepala daerah," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
"Bahkan khusus untuk Kota Cimahi, sejak Cimahi didirikan sebagai kota, tanggal 21 Juni 2001, tiga kepala daerah wali kota cimahi tersangkut kasus-kasus korupsi," ucap Firli Bahuri.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Diduga Minta Rp 3,2 Miliar untuk Urus Izin Pembangunan Rumah Sakit
KPK sebelumnya pernah menetapkan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Tochija dan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012 Itoch Tochija sebagai tersangka kasus kasus suap terkait pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Firli mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khusunya kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, KPK tidak akan kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi.
"Masyarakat adalah mata KPK, anggota KPK terbatas tapi jangan berpikir bahwa KPK akan mengalami kesulitan utk mengungkap kasus korupsi karena sesungguhnya jutaan mata rakyat Indonesia menjadi mata KPK," kata Firli.
Diberitakan, KPK menetapkan Ajay dan pemilik sekaligus Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus suap.
Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Cimahi, KPK Temukan Uang Rp 425 Juta
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung.
Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penambahan gedung di RSU Kasih Bunda.
Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Profil Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi Ketiga yang Dijerat KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.