JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
Uang tersebut, menurut KPK, diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama yang sedang ingin mengurus perizinan pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihak RSU Kasih Bunda saat itu telah mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Pada pertemuan tersebut, Saudara AJM (Ajay) diduga kuat telah meminta sejumlah uang berkisar Rp 3,2 miliar yang merupakan bagian 10 persen dari nilai rencana anggaran belanja yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan Rumah Sakit KB yang senilai Rp 32 miliar," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Terkait Pembangunan Rumah Sakit
Ajay dan Hutama kemudian sepakat uang akan diserahkan secara bertahap oleh Cynthia Gunawan selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda kepada Yanti Rahmayanti selaku orang kepercayaan Ajay.
Pemberian suap itu pun disamarkan dengan cara pihak RSU Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.
"Yang seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan Rumah Sakit Umum KB," ujar Firli.
Pemberian suap kepada Ajay itu sudah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat.
Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Cimahi, KPK Temukan Uang Rp 425 Juta
Dengan demikian, total pemberian yang telah diterima Ajay berjumlah Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 3,2 miliar.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir kemarin tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," kata Firli.
Pemberian sebesar Rp 425 juta itulah yang akhirnya membuat Ajay dan Hutama ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka Dugaan Suap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.