JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Kebijakan Publik dari Universitas Nasional, Chazali Situmorang mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, tugas staf khusus menteri adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri.
Stafsus bertanggung jawab kepada menteri dan karena itu Chazali menyatakan tugas seorang stafsus lebih banyak di belakang layar.
"Karena itu sebetulnya stafus lebih banyak harusnya di belakang layar," kata Chazali dalam diskusi daring Perspektif Indonesia, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Saat Surat Perintah Stafsus Milenial Dikritik Ombudsman
Kendati begitu, dia melihat saat ini banyak stafsus menteri yang suka tampil di hadapan publik.
Menurut Chazali, para stafsus yang kerap tampil terkesan mengambil alih tugas-tugas pejabat lain di posisi Eselon I.
"Tapi yang kita sering lihat kecenderungan sekarang ini stafsus tampil secara publik di depan layar yang men-take over tugas-tugas tupoksi pejabat yang ada di dalam. Ini yang jadi persoalan, saya sering miris di sini," ucapnya.
Chazali menegaskan, stafsus semestinya menjadi "think tank" bagi menteri dalam pengambilan kebijakan.
Stafsus diharapkan menjadi filter, agar kebijakan atau keputusan yang diambil menteri produktif dan efektif.
"Fungsi stafsus itu lebih bisa menyaring terhadap berbagai hal," kata Chazali.
Baca juga: Ombudsman: Surat Perintah dari Stafsus Milenial Aminuddin Maruf Berpotensi Malaadministrasi
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Erwin Moeslimin Singajuru mengatakan dengan Perpres 68/2019 sebetulnya stafsus memiliki tugas dan fungsi yang lebih jelas.
Di Perpres 68/2019, aturan tentang stafsus menteri dimuat di Pasal 68 sampai Pasal 72.
"Sejarah stafsus sejak 1999 oleh Megawati jadi presiden, tapi dulu stafsusnya tidak diperpreskan. Baru kemudian 2015 dan diperbarui 2019. Nah tugasnya jelas," kata Erwin.
Ia pun menyebut stafsus dipilih berdasarkan keahlian di bidang masing-masing.
Namun, Erwin mengatakan masih perlu ada evaluasi terkait pembagian kerja stafsus agar fungsinya berjalan optimal.
"Memang perlu dikritisi dan evaluasi, agar stafsusnya tidak sempalan karena kita ini lagi mengelola negara," ujarnya.
Baca juga: Hampir Setahun Diangkat Jokowi, Pengamat Nilai Stafsus Milenial Minim Kontribusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.