Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat untuk Puan Maharani: Bersusah Payah Kami Bersuara, tetapi Tidak Didengar...

Kompas.com - 27/11/2020, 08:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Pembahasan RUU PKS di DPR

Saat ini RUU PKS diusulkan masuk Prolegnas prioritas 2021. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dalam audiensi virtual tersebut mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah sepakat.

"Saya ingin sampaikan bahwa semalam semua fraksi sepakat RUU PKS itu Insya Allah akan masuk dalam Prolegnas 2021," kata Supratman.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Seluruh Fraksi Sepakat RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Tak hanya itu, Supratman memastikan, pembahasan RUU PKS dapat diselesaikan pada 2021 mendatang.

Ia mengatakan, seluruh anggota DPR pasti menangkap kegelisahan masyarakat Indonesia terhadap kekerasan seksual.

"Itu sebagai dukungan, semua anggota DPR baik Bapak maupun Ibu semua memiliki keluarga, saya ada anak perempuan juga. Tentu tidak mau mengalami hal-hal kejadian yang kurang baik. Tentu itu menjadi perjuangan politik kami semua," ucap Supratman.

Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020

RUU PKS sebelumnya ditarik dari Prolegnas prioritas 2020 dalam rapat evaluasi Baleg DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPD RI, pada Kamis (2/7/2020). RUU ini merupakan usulan Komisi VIII DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Polemik Penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Marwan menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Menurut Marwan, pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan juga menjadi perdebatan.

Sikap Komisi VIII mendapatkan kritik dari Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad. Fuad mengatakan, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Alasan DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Fuad menyatakan, keputusan Komisi VIII DPR sangat mengecewakan mengingat RUU PKS ini sudah sejak lama didesak untuk diseleksi.

Ia pun meminta DPR segera memenuhi janji untuk menyelesaikan RUU PKS sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Kami meminta perhatian pimpinan DPR untuk juga memenuhi janjinya untuk menjadikan RUU PKS sebagai bentuk hadirnya negara terhadap korban," tutur Fuad.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com