Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat untuk Puan Maharani: Bersusah Payah Kami Bersuara, tetapi Tidak Didengar...

Kompas.com - 27/11/2020, 08:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) makin menguat di tengah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebanyak 3.352 surat dari masyarakat dikirimkan kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, seluruh surat tersebut merupakan wujud keikutsertaan masyarakat dalam mewujudkan keadilan dan kehormatan martabat manusia.

"Keikutsertaan mereka (masyarakat) sangat penting," kata Usman, dalam acara audiensi RUU PKS secara virtual, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Desak DPR Sahkan RUU PKS. Amnesty Internasional akan Serahkan 3.352 Surat dari Masyarakat

Usman mengatakan, RUU PKS sangat diperlukan, mengingat angka kekerasan seksual berdasarkan catatan Komnas Perempuan mengalami peningkatan dalam satu tahun terakhir.

"Pada Maret yang lalu, Komnas Perempuan menggarisbawahi sangat tinggi 431.471 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pada tahun 2019 atau setahun terakhir Maret 2019-Maret 2020," ujarnya.

Usman berharap DPR dapat menangkap kegelisahan masyarakat dengan mendorong RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Kita perlu UU yang kuat dan kita perlu anak-anak kita keluarga kita masyarakat kita, terjaga dari segala bentuk kekerasan seksual," pungkasnya.

Surat untuk Puan Maharani

Dalam audiensi secara virtual tersebut, salah satu surat untuk Puan dibacakan oleh seorang mahasiswi, Maria Risya Maharani.

Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah dan DPR memperhatikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, serta menyediakan payung hukum yang jelas.

"Kami meminta payung hukum yang jelas, kami merasa aman dan terlindungi. Kami hanya meminta untuk bisa memperhatikan kekerasan seksual yang masih dianggap hal yang tabu," kata Maria, saat membacakan surat.

"Bu (Puan), sebagai sesama perempuan mohon empati sedikit. Ibu masih memiliki hati nurani dan hati lembut sebagai perempuan," sambungnya.

Baca juga: Lewat Surat, Ketua DPR Didesak Sahkan RUU PKS

Maria menyinggung kasus kekerasan seksual yang dialami Yuyun yang masih berusia 14 tahun dan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Maria mengatakan, banyak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan perlindungan yang layak dan justru disalahkan.

"Sudah bersusah payah kami bersuara tapi suara kami tidak didengar hingga kini kami sakit hati Bu. Ibu, permintaan kami tidak muluk-muluk kami hanya ingin negara kami aman bagi kita semua, terutama kami perempuan," lanjut Maria.

Pembahasan RUU PKS di DPR

Saat ini RUU PKS diusulkan masuk Prolegnas prioritas 2021. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dalam audiensi virtual tersebut mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah sepakat.

"Saya ingin sampaikan bahwa semalam semua fraksi sepakat RUU PKS itu Insya Allah akan masuk dalam Prolegnas 2021," kata Supratman.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Seluruh Fraksi Sepakat RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Tak hanya itu, Supratman memastikan, pembahasan RUU PKS dapat diselesaikan pada 2021 mendatang.

Ia mengatakan, seluruh anggota DPR pasti menangkap kegelisahan masyarakat Indonesia terhadap kekerasan seksual.

"Itu sebagai dukungan, semua anggota DPR baik Bapak maupun Ibu semua memiliki keluarga, saya ada anak perempuan juga. Tentu tidak mau mengalami hal-hal kejadian yang kurang baik. Tentu itu menjadi perjuangan politik kami semua," ucap Supratman.

Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020

RUU PKS sebelumnya ditarik dari Prolegnas prioritas 2020 dalam rapat evaluasi Baleg DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPD RI, pada Kamis (2/7/2020). RUU ini merupakan usulan Komisi VIII DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Polemik Penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Marwan menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Menurut Marwan, pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan juga menjadi perdebatan.

Sikap Komisi VIII mendapatkan kritik dari Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad. Fuad mengatakan, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Alasan DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Fuad menyatakan, keputusan Komisi VIII DPR sangat mengecewakan mengingat RUU PKS ini sudah sejak lama didesak untuk diseleksi.

Ia pun meminta DPR segera memenuhi janji untuk menyelesaikan RUU PKS sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Kami meminta perhatian pimpinan DPR untuk juga memenuhi janjinya untuk menjadikan RUU PKS sebagai bentuk hadirnya negara terhadap korban," tutur Fuad.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com