Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2020, 16:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh fraksi di DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.

Supratman mengatakan, keputusan final terkait RUU usulan Prolegnas Prioritas 2021 akan diputuskan Jumat (27/11/2020) termasuk RUU PKS.

"Saya ingin sampaikan bahwa semalam semua fraksi sepakat RUU PKS itu Insya Allah akan masuk dalam Prolegnas 2021. Memang kami belum putuskan malam tadi, Insya Allah besok jam 2 Prolegnas akan diputuskan di Baleg," kata Supratman dalam acara Audiensi Virtual, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Fraksi PKB: RUU Ketahanan Keluarga Mubazir, RUU PKS Lebih Mendesak

Supratman juga menceritakan, pada Prolegnas Prioritas 2020 RUU PKS merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR.

Namun, Komisi VIII belum bisa melanjutkan pembahasan dikarenakan memiliki agenda terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Insya Allah pada Prolegnas Prioritas 2021, seluruh fraksi sudah sepakat menyerahkan pembahasan RUU PKS ini ke Baleg," ujarnya.

Supratman juga memastikan, pembahasan RUU PKS dapat diselesaikan pada tahun 2021 mendatang.

Baca juga: 37 RUU Direncanakan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Termasuk RUU HIP dan RUU PKS

Ia mengatakan, seluruh anggota DPR pasti menangkap kegelisahan masyarakat Indonesia terhadap kekerasan seksual.

"Saya pastikan tahun depan, saya pastikan tahun depan Insya Allah bisa kami selesaikan. Itu sebagai dukungan, semua anggota DPR baik bapak maupun ibu semua memiliki keluarga, saya ada anak perempuan juga. Tentu tidak mau mengalami hal-hal kejadian yang kurang baik. Tentu itu menjadi perjuangan politik kami semua," ucap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman mengapresiasi, 3.352 surat dari Amnesty Internasional Indonesia yang berisi desakan pengesahan RUU PKS oleh DPR RI dan pemerintah.

"Seluruh surat-surat yang teman-teman sampaikan akan menjadi bagian dari kajian kami dalam rangka menyempurnakan RUU PKS," kata dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Kembali Desak DPR untuk Sahkan RUU PKS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com