Waktu lembur
UU Cipta Kerja mengubah ketentuan maksimal waktu lembur dari sebelumnya tiga jam sehari atau 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.
54 persen memilih aturan UU Ketenakerjaan
34,4 persen setuju dengan UU Cipta Kerja
11,6 persen tidak tahu
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Buruh Tuntut Presiden Segera Rilis Perppu
Hak cuti panjang
Di UU Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja enam tahun berhak cuti panjang minimal dua bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Pada RUU Cipta Kerja, aturan ini dikembalikan pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
53,6 persen setuju dengan UU Cipta Kerja
30,7 persen tetap memilih UU Ketenagakerjaan
15,7 persen tidak tahu
Baca juga: Mendagri: Lebih Baik Nikmati Cuti Bersama di Rumah Masing-masing
Upah minimum provinsi
UU Ketenagakerjaan mengatur gubernur menetapkan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara dalam UU Cipta Kerja, gubernur menetapkan UMP berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota.
51,6 persen setuju dengan UU Cipta Kerja
39 persen memilih aturan UU Ketenagakerjaan
9,4 persen tidak tahu
Baca juga: Jokowi Sebut Upah Minimum Tetap Ada di UU Cipta Kerja, Ini Faktanya