Salin Artikel

Ini Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Isu Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja

Survei Litbang Kompas terkini menyatakan, hampir separuh responden yaitu 48,5 persen menaruh perhatian pada bidang ini. Disusul klaster pendidikan 14,3 persen, lingkungan hidup 10,1 persen, dan investasi 4,7 persen.

Soal substansi klater ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang disoroti pekerja, seperti waktu kerja, durasi kontrak, hingga upah. Beragam aturan terkait hal ini ditanggapi beragam oleh responden.

Sebagian responden sepakat dengan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan, sebagian lagi lebih memilih aturan di draf RUU Cipta Kerja.

Secara umum, mayoritas responden setuju dengan ketentuan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Tentu saja dengan catatan bahwa selama ini publik belum mengetahui isi UU Cipta Kerja yang saat ini menunggu ditandatangani Presiden.

Sebab, selama ini belum ada draf resmi UU Cipta Kerja, sejak masih berbentuk RUU hingga disahkan, yang dapat diakses di situs resmi DPR atau pemerintah.

Berikut ini pilihan responden terhadap sejumlah aturan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Uang pesangon

Dalam UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja dengan masa kerja 24 tahun berhak meraih hingga 32 kali upah jika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan ini diubah di UU Cipta Kerja. Bagi pekerja dengan masa kerja 24 tahun, uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan sebanyak 19 kali upah.

Selain itu, juga terdapat jaminan kehilangan pekerjaan maksimal 6 kali upah yang ditanggung pemerintah. Secara total, uang yang diperoleh pekerja terkena PHK 25 kali upah.

55,4 persen setuju dengan UU Cipta Kerja

29,8 persen memilih aturan UU Ketenagakerjaan

14,8 persen tidak tahu


Waktu lembur

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan maksimal waktu lembur dari sebelumnya tiga jam sehari atau 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.

54 persen memilih aturan UU Ketenakerjaan

34,4 persen setuju dengan UU Cipta Kerja

11,6 persen tidak tahu

Hak cuti panjang

Di UU Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja enam tahun berhak cuti panjang minimal dua bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan.

Pada RUU Cipta Kerja, aturan ini dikembalikan pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

53,6 persen setuju dengan UU Cipta Kerja

30,7 persen tetap memilih UU Ketenagakerjaan

15,7 persen tidak tahu

Upah minimum provinsi

UU Ketenagakerjaan mengatur gubernur menetapkan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara dalam UU Cipta Kerja, gubernur menetapkan UMP berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota.

51,6 persen setuju dengan UU Cipta Kerja

39 persen memilih aturan UU Ketenagakerjaan

9,4 persen tidak tahu


Ingin dialog

Kendati demikian, masyarakat menginginkan adanya ruang dialog terhadap UU Cipta Kerja. Publik menaruh harapan kepada lembaga eksekutif atau legislastif untuk membuka ruang diskusi bersama berbagai lapisan masyarakat.

Hal ini terlihat dari hasil survei yang menyatakan 39,7 persen responden ingin adanya perundingan dengan pemerintah dan DPR.

Sementara itu, dari proses pembentukan undang-undang, survei pun menyatakan sebanyak 59,7 persen responden menganggap pembahasan UU Cipta Kerja tidak demokratis.

Survei diselenggarakan pada 20-22 Oktober dengan melakukan wawancara telepon terhadp 523 responden yang tersebar di 34 provinsi. Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian 4,3 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/10174421/ini-hasil-survei-litbang-kompas-terkait-isu-ketenagakerjaan-di-uu-cipta

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke