JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuntut Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Desakan itu menyusul munculnya kabar ada perubahan kembali dalam draf UU Cipta Kerja.
"Perppu menjadi langkah yang terbaik dan paling bijak yang bisa dilakukan Presiden Jokowi saat ini," kata Jumisih kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu dalam 8x24 Jam
Jumisih mengatakan, tuntutan tersebut juga menjadi aspirasi buruh dan masyarakat Indonesia.
Karena itu, pihaknya pun mendesak supaya Presiden segera mengambil langkah tegas dengan membatalkan UU Cipta Kerja.
"Tuntutan gerakan buruh dan rakyat adalah pembatalan UU Cipta Kerja bukan pembatalan pasal atau klaster," kata dia.
Di samping itu, ia memprediksi UU Cipta Kerja jika dipaksakan justru akan semakin menimbulkan kemelut di tengah masyarakat.
Sebab, pembuatan aturan sapu jagat tersebut sudah bermasalah sejak awal.
"Sebetulnya harmonisasi secara vertikal dan horizontal itu tidak dilakukan dengan baik dalam proses pembahasannya. Nantinya akan ada benturan dalam pasal-pasal," kata dia.
Baca juga: Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum: Memalukan
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.
Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.
"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.
Ia memastikan, tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru