Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Terawan Tuai Kritik dan Kemenkes yang Memilih Bungkam...

Kompas.com - 08/10/2020, 06:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali menuai kritik dari organisasi profesi kedokteran.

Kali ini, sejumlah organisasi profesi kedokteran yang diwakili oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menkes Terawan.

Dikutip dari lembaran surat yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), ada tiga poin yang disampaikan.

Baca juga: Organisasi Kedokteran Tunggu Respons Terawan soal Permenkes Pelayanan Radiologi

Pertama, terbitnya aturan itu dinilai mengutamakan teman sejawat Menkes, yakni para dokter spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain.

Teman sejawat lain yang dimaksud, baik itu dokter umum pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama maupun dokter spesialis pada Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama dan Paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.

"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.

Kedua, MKKI memperkirakan aturan itu akan menyebabkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.

Baca juga: Soal Video Kursi Kosong Menkes Terawan, Dewan Pers Tegaskan Najwa Shihab Tak Langgar Kode Etik

Bahkan, dapat dipastikan ada dampak yang timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama maupun Paripurna, secara konsekuen menerapkan Permenkes 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis.

Sebab, dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun Permenkes 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

Ketiga, MKKI sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Menkes Terawan selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion tersebut.

Baca juga: Menkes Terawan Berwenang Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Menurut MKKI, teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar, baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Lima poin merugikan menurut MKKI

Atas dasar tiga pertimbangan di atas, MKKI meminta Menkes Terawan meninjau ulang Permenkes itu dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Ketua MKKI David Perdanakusumah mengatakan, selain tiga hal itu, Permenkes juga berpotensi akan memberi dampak kerugian yang lebih luas.

David menggarisbawahi, Permenkes diterbitkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Dinilai Untungkan Dokter Sejawat, Terawan Diminta Cabut Permenkes 24/2020

Selain tidak tepat secara waktu, ada dampak pelayanan kesehatan akibat adanya aturan itu.

"Peraturan Menkes ini akan memberikan dampak yang tidak baik kepada berbagai hal," ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

David menyebutkan, setidaknya ada lima dampak langsung dari penerapan aturan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com