Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Kedokteran Tunggu Respons Terawan soal Permenkes Pelayanan Radiologi

Kompas.com - 07/10/2020, 21:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusumah mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tentang permintaan pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.

Pihaknya tetap meminta Menkes Terawan mencabut aturan itu.

"Saya berharap, ini dalam beberapa hari Pak Menkes mau mencabut Permenkes ini. Sehingga persoalan selesai dan kita kembali bisa menangani Covid-19," ujar David saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Dinilai Untungkan Dokter Sejawat, Terawan Diminta Cabut Permenkes 24/2020

"Sehingga kita tidak diganggu adanya Permenkes yang sama sekali tidak ada dampaknya dalam penanganan Covid-19," lanjutnya.

David mengatakan, saat ini dukungan terhadap kolegium maupun perhimpunan kedokteran semakin meluas dan menguat.

Sehingga, pihaknya pun yakin juga mendapat respons dari publik maupun pihak terkait.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Poedjo Hartono mengatakan, sedianya dalam pembentukan peraturan ada proses harmonisasi.

Namun, kata dia, Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tidak mengajak organisasi profesi melakukan harmonisasi.

"Tiba-tiba dibuat, lalu jadi. Karena aturan ini banyak masalahnya, maka dengan hormat kami minta Permenkes ini dicabut," ujarnya.

Apabila nantinya Menkes Terawan ingin mengganti Permenkes Nomor 24 dengan yang baru, Poedjo menyatakan pihaknya sepakat. Namun, proses penyusunannya harus terbuka dan partisipatif.

"Kalau mau bikin yang baru, yang lebih spesifik, proses kita mulai lagi, saya kira tidak ada masalah," tutur Poedjo.

"Permenkes ini produk hukum, jika ada yang tidak clear, saya kira proses hukum sah untuk dilakukan. Kita pun telah siapkan upaya hukum lebih lanjut," tambahnya menegaskan.

Sebagaimana diketahui, MKKI telah menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar

Ketua MKKI David Perdanakusumah menjelaskan sejumlah alasan yang melatarbelakangi penolakan terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.

Menurut David, terbitnya Permenkes di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

"Semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal, " ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com