JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 (PMK 24/2020) tentang Pelayanan Radiologi Klinis.
Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sebagaimana dikutip dari lembaran surat yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), ada tiga poin yang disampaikan.
Pertama, terbitnya PMK itu dinilai mengutamakan teman sejawat Menkes, yakni para dokter spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain.
Baca juga: Aturan Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG
Rekan sejawat dokter lain yang dimaksud, yakni baik dokter umum pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama maupun dokter spesialis pada Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama dan Paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.
"(Permenkes 24/2020) dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.
Kedua, MKKI memperkirakan PMK itu akan menyebabkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.
Bahkan, dapat dipastikan ada dampak yang timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama maupun Paripurna, secara konsekuen menerapkan PMK 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis.
Dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.
Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik
Ketiga, MKKI menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Menkes Terawan selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion tersebut.
Menurut MKKI, teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar, baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang seluruhnya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Menutup pernyataan dalam surat resminya, MKKI meminta Menkes Terawan meninjau ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.