Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Kedokteran Tunggu Respons Terawan soal Permenkes Pelayanan Radiologi

Kompas.com - 07/10/2020, 21:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusumah mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tentang permintaan pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.

Pihaknya tetap meminta Menkes Terawan mencabut aturan itu.

"Saya berharap, ini dalam beberapa hari Pak Menkes mau mencabut Permenkes ini. Sehingga persoalan selesai dan kita kembali bisa menangani Covid-19," ujar David saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Dinilai Untungkan Dokter Sejawat, Terawan Diminta Cabut Permenkes 24/2020

"Sehingga kita tidak diganggu adanya Permenkes yang sama sekali tidak ada dampaknya dalam penanganan Covid-19," lanjutnya.

David mengatakan, saat ini dukungan terhadap kolegium maupun perhimpunan kedokteran semakin meluas dan menguat.

Sehingga, pihaknya pun yakin juga mendapat respons dari publik maupun pihak terkait.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Poedjo Hartono mengatakan, sedianya dalam pembentukan peraturan ada proses harmonisasi.

Namun, kata dia, Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tidak mengajak organisasi profesi melakukan harmonisasi.

"Tiba-tiba dibuat, lalu jadi. Karena aturan ini banyak masalahnya, maka dengan hormat kami minta Permenkes ini dicabut," ujarnya.

Apabila nantinya Menkes Terawan ingin mengganti Permenkes Nomor 24 dengan yang baru, Poedjo menyatakan pihaknya sepakat. Namun, proses penyusunannya harus terbuka dan partisipatif.

"Kalau mau bikin yang baru, yang lebih spesifik, proses kita mulai lagi, saya kira tidak ada masalah," tutur Poedjo.

"Permenkes ini produk hukum, jika ada yang tidak clear, saya kira proses hukum sah untuk dilakukan. Kita pun telah siapkan upaya hukum lebih lanjut," tambahnya menegaskan.

Sebagaimana diketahui, MKKI telah menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar

Ketua MKKI David Perdanakusumah menjelaskan sejumlah alasan yang melatarbelakangi penolakan terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.

Menurut David, terbitnya Permenkes di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

"Semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal, " ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com