Pertama, penurunan kualitas pelayanan kesehatan
Menurut David, Permenkes bisa berpotensi memicu terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Hal itu bisa berdampak jangka panjang terhadap masyarakat luas.
"(Bisa) berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Akibatnya, terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien," ujar David.
Baca juga: Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG
Kedua, ibu hamil dan pasien sejumlah penyakit sulit USG
Selain kematian pasien secara umum, David mengkhawatirkan potensi kematian ibu dan anak.
Penyebabnya, karena layanan USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan.
Menurut MKKI, berdasarkan Permenkes tersebut, pelayanan radiologi klinis hanya bisa dilakukan oleh pihak yang mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.
"(Angka) kematian ibu dan anak, karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan. Kemudian penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung," ucap David.
"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi," kata dia.
Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik
Ketiga, ganggu pelayanan 16 bidang medis
David melanjutkan, terbitnya Permenkes dapat mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat.
Dia tidak menjelaskan secara rinci ke-16 layanan yang dimaksud. Namun, menurut dia, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini.
"Sebab, layanan yang semestinya dijalankan oleh 25.000 dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1.578 radiolog," kata dia.
Keempat, ganggu skema pendidikan kedokteran
Ke depannya, lanjut David, dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter.
Baca juga: Luhut Instruksikan Terawan Awasi Ketat Produsen Obat Covid-19
"Di mana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini, sementara itu akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi," ucapnya.
"Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium. Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan KKI bukan oleh peraturan menteri. Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak," kata David.
Kelima, menimbulkan konflik di antara rekan seprofesi