Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Terawan Tuai Kritik dan Kemenkes yang Memilih Bungkam...

Kompas.com - 08/10/2020, 06:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Terakhir, David menyebut terbitnya Permenkes ini berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.

"Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," kata David.

Baca juga: Terima Luhut dan Terawan, Wapres Bahas soal Kehalalan Vaksin Covid-19

Pernyataan David ini mewakili Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan 15 Organisasi Profesi Kedokteran.

Respons Menkes Terawan Ditunggu

Atas surat penolakan dan sejumlah pernyataan yang disampaikan, MKKI dan organisasi profesi kedokteran lainnya menanti respons Menkes Terawan.

David Perdanakusumah mengatakan, pihaknya tetap meminta Menkes Terawan mencabut aturan itu.

"Saya berharap, ini dalam beberapa hari Pak Menkes mau mencabut Permenkes ini. Sehingga persoalan selesai dan kita kembali bisa menangani Covid-19," ujar David saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (7/10/2020).

"Sehingga kita tidak diganggu adanya Permenkes yang sama sekali tidak ada dampaknya dalam penanganan Covid-19," lanjut dia.

Baca juga: Tolak Permenkes Layanan Radiologi Klinis, MKKI: Ada Dampak Tak Baik bagi Pelayanan Kesehatan

David menyebut, saat ini dukungan terhadap kolegium maupun perhimpunan kedokteran semakin meluas dan menguat.

Sehingga pihaknya pun yakin akan mendapatkan respons dari publik maupun pihak terkait.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Poedjo Hartono mengatakan, sedianya dalam pembentukan peraturan ada proses harmonisasi.

Namun, kata dia, Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tidak mengajak organisasi profesi melakukan harmonisasi.

"Tiba-tiba dibuat, lalu jadi. Karena aturan ini banyak masalahnya, maka dengan hormat kami minta Permenkes ini dicabut," ujarnya.

Apabila nantinya Menkes Terawan ingin mengganti Permenkes Nomor 24 dengan yang baru, Poedjo menyatakan pihaknya sepakat. Namun, proses penyusunannya harus terbuka dan partisipatif.

Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar

"Kalau mau bikin yang baru, yang lebih spesifik, proses kita mulai lagi, saya kira tidak ada masalah," tutur Poedjo.

"Permenkes ini produk hukum, jika ada yang tidak clear, saya kira proses hukum sah untuk dilakukan. Kita pun telah siapkan upaya hukum lebih lanjut," tambah dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir tidak mau berbicara banyak atas penolakan MKKI terhadap Permenkes 24/2020 itu.

"Saya tidak mau berkomentar dulu. Kita diam saja," ujar Abdul Kadir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com