Terakhir, David menyebut terbitnya Permenkes ini berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.
"Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," kata David.
Baca juga: Terima Luhut dan Terawan, Wapres Bahas soal Kehalalan Vaksin Covid-19
Pernyataan David ini mewakili Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan 15 Organisasi Profesi Kedokteran.
Atas surat penolakan dan sejumlah pernyataan yang disampaikan, MKKI dan organisasi profesi kedokteran lainnya menanti respons Menkes Terawan.
David Perdanakusumah mengatakan, pihaknya tetap meminta Menkes Terawan mencabut aturan itu.
"Saya berharap, ini dalam beberapa hari Pak Menkes mau mencabut Permenkes ini. Sehingga persoalan selesai dan kita kembali bisa menangani Covid-19," ujar David saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (7/10/2020).
"Sehingga kita tidak diganggu adanya Permenkes yang sama sekali tidak ada dampaknya dalam penanganan Covid-19," lanjut dia.
Baca juga: Tolak Permenkes Layanan Radiologi Klinis, MKKI: Ada Dampak Tak Baik bagi Pelayanan Kesehatan
David menyebut, saat ini dukungan terhadap kolegium maupun perhimpunan kedokteran semakin meluas dan menguat.
Sehingga pihaknya pun yakin akan mendapatkan respons dari publik maupun pihak terkait.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Poedjo Hartono mengatakan, sedianya dalam pembentukan peraturan ada proses harmonisasi.
Namun, kata dia, Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tidak mengajak organisasi profesi melakukan harmonisasi.
"Tiba-tiba dibuat, lalu jadi. Karena aturan ini banyak masalahnya, maka dengan hormat kami minta Permenkes ini dicabut," ujarnya.
Apabila nantinya Menkes Terawan ingin mengganti Permenkes Nomor 24 dengan yang baru, Poedjo menyatakan pihaknya sepakat. Namun, proses penyusunannya harus terbuka dan partisipatif.
Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar
"Kalau mau bikin yang baru, yang lebih spesifik, proses kita mulai lagi, saya kira tidak ada masalah," tutur Poedjo.
"Permenkes ini produk hukum, jika ada yang tidak clear, saya kira proses hukum sah untuk dilakukan. Kita pun telah siapkan upaya hukum lebih lanjut," tambah dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir tidak mau berbicara banyak atas penolakan MKKI terhadap Permenkes 24/2020 itu.
"Saya tidak mau berkomentar dulu. Kita diam saja," ujar Abdul Kadir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.