JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.
Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers.
"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Saat Wawancara Kursi Kosong oleh Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi...
Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.
Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia (KPI).
"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.
Diberitakan, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto hendak melaporkan jurnalis sekaligus presenter, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Dilaporkan karena Video Kursi Kosong Menkes, Ini Respons Najwa Shihab
Rencana pelaporan tersebut terkait acara "Mata Najwa" edisi "Menanti Terawan".
Namun, laporan tersebut ditolak Kepolisian lantaran ranah Dewan Pers.
"Saya melaporkan Najwa Shihab atas wawancara kursi kosong," ujar Silvia saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Silvia, wawancara Najwa dengan kursi kosong itu dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo melalui orang yang membantunya.
"Menteri Terawan adalah representatif daripada Presiden RI. Perlakuan Najwa Sihab di televisi yang ditonton 269 juta jiwa penduduk Indonesia sangat tidak mendidik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.