JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali menuai kritik dari organisasi profesi kedokteran.
Kali ini, sejumlah organisasi profesi kedokteran yang diwakili oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.
Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menkes Terawan.
Dikutip dari lembaran surat yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), ada tiga poin yang disampaikan.
Baca juga: Organisasi Kedokteran Tunggu Respons Terawan soal Permenkes Pelayanan Radiologi
Pertama, terbitnya aturan itu dinilai mengutamakan teman sejawat Menkes, yakni para dokter spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain.
Teman sejawat lain yang dimaksud, baik itu dokter umum pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama maupun dokter spesialis pada Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama dan Paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.
"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.
Kedua, MKKI memperkirakan aturan itu akan menyebabkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.
Baca juga: Soal Video Kursi Kosong Menkes Terawan, Dewan Pers Tegaskan Najwa Shihab Tak Langgar Kode Etik
Bahkan, dapat dipastikan ada dampak yang timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama maupun Paripurna, secara konsekuen menerapkan Permenkes 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis.
Sebab, dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun Permenkes 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.
Ketiga, MKKI sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Menkes Terawan selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion tersebut.
Baca juga: Menkes Terawan Berwenang Tetapkan Harga Vaksin Covid-19
Menurut MKKI, teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar, baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Atas dasar tiga pertimbangan di atas, MKKI meminta Menkes Terawan meninjau ulang Permenkes itu dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Ketua MKKI David Perdanakusumah mengatakan, selain tiga hal itu, Permenkes juga berpotensi akan memberi dampak kerugian yang lebih luas.
David menggarisbawahi, Permenkes diterbitkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Dinilai Untungkan Dokter Sejawat, Terawan Diminta Cabut Permenkes 24/2020
Selain tidak tepat secara waktu, ada dampak pelayanan kesehatan akibat adanya aturan itu.
"Peraturan Menkes ini akan memberikan dampak yang tidak baik kepada berbagai hal," ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
David menyebutkan, setidaknya ada lima dampak langsung dari penerapan aturan ini.
Pertama, penurunan kualitas pelayanan kesehatan
Menurut David, Permenkes bisa berpotensi memicu terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Hal itu bisa berdampak jangka panjang terhadap masyarakat luas.
"(Bisa) berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Akibatnya, terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien," ujar David.
Baca juga: Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG
Kedua, ibu hamil dan pasien sejumlah penyakit sulit USG
Selain kematian pasien secara umum, David mengkhawatirkan potensi kematian ibu dan anak.
Penyebabnya, karena layanan USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan.
Menurut MKKI, berdasarkan Permenkes tersebut, pelayanan radiologi klinis hanya bisa dilakukan oleh pihak yang mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.
"(Angka) kematian ibu dan anak, karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan. Kemudian penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung," ucap David.
"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi," kata dia.
Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik
Ketiga, ganggu pelayanan 16 bidang medis
David melanjutkan, terbitnya Permenkes dapat mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat.
Dia tidak menjelaskan secara rinci ke-16 layanan yang dimaksud. Namun, menurut dia, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini.
"Sebab, layanan yang semestinya dijalankan oleh 25.000 dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1.578 radiolog," kata dia.
Keempat, ganggu skema pendidikan kedokteran
Ke depannya, lanjut David, dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter.
Baca juga: Luhut Instruksikan Terawan Awasi Ketat Produsen Obat Covid-19
"Di mana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini, sementara itu akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi," ucapnya.
"Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium. Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan KKI bukan oleh peraturan menteri. Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak," kata David.
Kelima, menimbulkan konflik di antara rekan seprofesi
Terakhir, David menyebut terbitnya Permenkes ini berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.
"Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," kata David.
Baca juga: Terima Luhut dan Terawan, Wapres Bahas soal Kehalalan Vaksin Covid-19
Pernyataan David ini mewakili Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan 15 Organisasi Profesi Kedokteran.
Atas surat penolakan dan sejumlah pernyataan yang disampaikan, MKKI dan organisasi profesi kedokteran lainnya menanti respons Menkes Terawan.
David Perdanakusumah mengatakan, pihaknya tetap meminta Menkes Terawan mencabut aturan itu.
"Saya berharap, ini dalam beberapa hari Pak Menkes mau mencabut Permenkes ini. Sehingga persoalan selesai dan kita kembali bisa menangani Covid-19," ujar David saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (7/10/2020).
"Sehingga kita tidak diganggu adanya Permenkes yang sama sekali tidak ada dampaknya dalam penanganan Covid-19," lanjut dia.
Baca juga: Tolak Permenkes Layanan Radiologi Klinis, MKKI: Ada Dampak Tak Baik bagi Pelayanan Kesehatan
David menyebut, saat ini dukungan terhadap kolegium maupun perhimpunan kedokteran semakin meluas dan menguat.
Sehingga pihaknya pun yakin akan mendapatkan respons dari publik maupun pihak terkait.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Poedjo Hartono mengatakan, sedianya dalam pembentukan peraturan ada proses harmonisasi.
Namun, kata dia, Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tidak mengajak organisasi profesi melakukan harmonisasi.
"Tiba-tiba dibuat, lalu jadi. Karena aturan ini banyak masalahnya, maka dengan hormat kami minta Permenkes ini dicabut," ujarnya.
Apabila nantinya Menkes Terawan ingin mengganti Permenkes Nomor 24 dengan yang baru, Poedjo menyatakan pihaknya sepakat. Namun, proses penyusunannya harus terbuka dan partisipatif.
Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar
"Kalau mau bikin yang baru, yang lebih spesifik, proses kita mulai lagi, saya kira tidak ada masalah," tutur Poedjo.
"Permenkes ini produk hukum, jika ada yang tidak clear, saya kira proses hukum sah untuk dilakukan. Kita pun telah siapkan upaya hukum lebih lanjut," tambah dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir tidak mau berbicara banyak atas penolakan MKKI terhadap Permenkes 24/2020 itu.
"Saya tidak mau berkomentar dulu. Kita diam saja," ujar Abdul Kadir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.