Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Jaksa Pinangki: Bantahan, Permintaan Maaf, hingga Pengakuan soal Peninggalan Suami

Kompas.com - 01/10/2020, 08:54 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari buka suara soal kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya.

Ia menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Pada kesempatan itu, ia membantah telah menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra seperti yang didakwakan JPU.

"Terdakwa tidak pernah meminta ataupun menerima uang sebesar 500.000 dollar AS, baik dari Joko Soegiarto Tjandra ataupun dari orang lain,” kata kuasa hukum Pinangki, dikutip melalui tayangan akun YouTube KompasTV.

Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA untuk Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang kala itu masih buron.

Fatwa diduga menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Menurut JPU, uang 500.000 dollar AS itu merupakan uang muka dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Untuk melancarkan permintaan fatwa ke MA, JPU menduga ada proposal action plan yang dibuat berisikan 10 poin rencana aksi.

Namun, Pinangki mengaku tidak pernah membuat action plan tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menyerahkan action plan itu kepada Djoko Tjandra.

Pinangki sekaligus membantah telah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA. Nama keduanya juga disebut dalam surat dakwaan.

Baca juga: Pihak Pinangki Ungkap Dugaan Kejanggalan dalam Penyidikan

Ia pun mengaku tidak pernah memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Pinangki juga membantah soal permintaan uang dari dirinya kepada Djoko Tjandra.

"Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” tutur dia.

Pertemuan dengan Djoko Tjandra

Lewat eksepsi itu, Pinangki menceritakan kronologi pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Pinangki mengaku dikenalkan kepada Djoko Tjandra oleh seseorang bernama Rahmat.

Hal itu berbeda dari surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Pinangki minta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Menurut Pinangki, ia menerima kedatangan Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.

Pada bulan berikutnya, Rahmat menghubungi Pinangki dan mengatakan akan mengenalkan kepada seorang konglomerat di Malaysia.

"Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019, di mana pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan,” ucap kuasa hukum.

Baca juga: Dalam Eksepsinya, Jaksa Pinangki Sebut Djoko Tjandra Kenalkan Diri sebagai Joe Chan

Pinangki mengaku sempat menolak. Namun, ia akhirnya mengiyakan karena merasa tidak enak dan diyakinkan Rahmat bahwa pertemuan akan berlangsung sebentar dan pulang di hari yang sama.

Pertemuan terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019. Pinangki disebut telah membayar tiket perjalanan secara tunai kepada Rahmat.

Pada pertemuan itu, Djoko Tjandra disebut mengenalkan diri dengan memberi kartu nama dengan tulisan Joe Chan kepada Pianngki. Ketiganya kemudian membahas soal pembangunan kompleks gedung milik Joe Chan.

Pertemuan kedua terjadi di Kuala Lumpur pada 19 November 2019. Pada pertemuan ini, Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand ikut transit di Kuala Lumpur.

Menurut kuasa hukum, Pinangki, Rahmat, Anita, dan Joe Chan sempat makan durian setelah bertemu di kantor Joe Chan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com