Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Jaksa Pinangki: Bantahan, Permintaan Maaf, hingga Pengakuan soal Peninggalan Suami

Kompas.com - 01/10/2020, 08:54 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Setelah itu, Pinangki menikah dengan anggota kepolisian berpangkat AKBP bernama Napitupulu Yogi Yusuf.

Keduanya membuat perjanjian pisah harta mengingat peninggalan almarhum suami Pinangki cukup banyak.

Kejanggalan

Dalam perjalanan kasusnya, Pinangki merasakan sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar mengajukan eksepsi.

Menurut dia, penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Saat menetapkan Pinangki sebagai tersangka, penyidik disebut hanya mengantongi berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra.

Bahkan, menurut kuasa hukum, Djoko Tjandra mengubah keterangannya di pemeriksaan berikutnya.

“Keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut (dalam BAP) tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh terdakwa,” ucap kuasa hukum.

“Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” kata dia.

Baca juga: Penyidik Kejagung Sudah Periksa Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf

Kuasa hukum juga menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup terkait dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut pihak Pinangki, tidak ada keterangan saksi atau alat bukti dalam berkas perkara bahwa uang yang digunakan untuk keperluan itu berasal dari Djoko Tjandra.

"Yang dilakukan penyidik dan JPU dalam menguraikan dakwaan kedua hanyalah mencocokkan tuduhan penerimaan uang sebesar 500.000 dollar AS yang tidak jelas buktinya, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dengan pengeluaran uang terdakwa,” ucap dia.

Dakwaan terakhir terhadap Pinangki adalah melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk memberi 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

Penyidik kembali dinilai tak memiliki bukti. Menurut kuasa hukum, tidak ada satu saksi pun dalam berkas perkara yang menerangkan kesepakatan ketiganya untuk memberi uang kepada pejabat tersebut.

Selain itu, kuasa hukum berpandangan, tidak diungkapkan secara jelas siapa pejabat yang akan diberi uang seandainya dakwaan itu benar.

Kemudian, bentuk pelanggaran lain menurut pihak Pinangki adalah dakwaan yang tidak berdasarkan berkas perkara serta dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Minta dakwaan batal demi hukum 

Pihak kuasa hukum pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum melihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan ini," kata kuasa hukum.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucap dia.

Baca juga: Misteri Proposal Rp 140 Miliar Jaksa Pinangki

Kemudian, Pinangki memohon majelis hakim memerintahkan persidangan tidak dilanjutkan.

Lalu, majelis hakim diminta memerintahkan agar Pinangki dikeluarkan dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara ke negara.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 7 Oktober 2020 dengan agenda mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com