Setelah itu, Pinangki menikah dengan anggota kepolisian berpangkat AKBP bernama Napitupulu Yogi Yusuf.
Keduanya membuat perjanjian pisah harta mengingat peninggalan almarhum suami Pinangki cukup banyak.
Kejanggalan
Dalam perjalanan kasusnya, Pinangki merasakan sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar mengajukan eksepsi.
Menurut dia, penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Saat menetapkan Pinangki sebagai tersangka, penyidik disebut hanya mengantongi berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra.
Bahkan, menurut kuasa hukum, Djoko Tjandra mengubah keterangannya di pemeriksaan berikutnya.
“Keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut (dalam BAP) tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh terdakwa,” ucap kuasa hukum.
“Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” kata dia.
Baca juga: Penyidik Kejagung Sudah Periksa Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf
Kuasa hukum juga menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup terkait dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut pihak Pinangki, tidak ada keterangan saksi atau alat bukti dalam berkas perkara bahwa uang yang digunakan untuk keperluan itu berasal dari Djoko Tjandra.
"Yang dilakukan penyidik dan JPU dalam menguraikan dakwaan kedua hanyalah mencocokkan tuduhan penerimaan uang sebesar 500.000 dollar AS yang tidak jelas buktinya, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dengan pengeluaran uang terdakwa,” ucap dia.
Dakwaan terakhir terhadap Pinangki adalah melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk memberi 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.
Penyidik kembali dinilai tak memiliki bukti. Menurut kuasa hukum, tidak ada satu saksi pun dalam berkas perkara yang menerangkan kesepakatan ketiganya untuk memberi uang kepada pejabat tersebut.
Selain itu, kuasa hukum berpandangan, tidak diungkapkan secara jelas siapa pejabat yang akan diberi uang seandainya dakwaan itu benar.
Kemudian, bentuk pelanggaran lain menurut pihak Pinangki adalah dakwaan yang tidak berdasarkan berkas perkara serta dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap.
Minta dakwaan batal demi hukum
Pihak kuasa hukum pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum melihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan ini," kata kuasa hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucap dia.
Baca juga: Misteri Proposal Rp 140 Miliar Jaksa Pinangki
Kemudian, Pinangki memohon majelis hakim memerintahkan persidangan tidak dilanjutkan.
Lalu, majelis hakim diminta memerintahkan agar Pinangki dikeluarkan dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara ke negara.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 7 Oktober 2020 dengan agenda mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.