JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Menurut kuasa hukum, penyidik hanya mengantongi berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra saat menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
Baca juga: Dalam Eksepsinya, Jaksa Pinangki Sebut Djoko Tjandra Kenalkan Diri sebagai Joe Chan
“Keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut (dalam BAP) tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh terdakwa,” menurut eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun YouTube KompasTV.
Bahkan, menurut kuasa hukum Pinangki, Djoko Tjandra mengubah keterangannya di pemeriksaan berikutnya perihal orang yang mengantar uang.
“Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” tuturnya.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Andi Irfan disebut menjadi perantara yang menyerahkan uang dari orang suruhan Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Namun, menurut kuasa hukum, Andi Irfan tidak pernah menerangkan dirinya menyerahkan uang kepada Pinangki dalam BAP.
Kemudian, kuasa hukum Pinangki juga menilai tidak ada alat bukti yang cukup terkait dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki didakwa menggunakan uang 450.000 dollar dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.
Menurut kuasa hukum, tidak ada keterangan saksi atau alat bukti dalam berkas perkara bahwa uang yang digunakan untuk keperluan itu berasal dari Djoko Tjandra.
“Yang dilakukan penyidik dan JPU dalam menguraikan dakwaan kedua hanyalah mencocokkan tuduhan penerimaan uang sebesar 500.000 dollar AS yang tidak jelas buktinya, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dengan pengeluaran uang terdakwa,” ucap dia.
Baca juga: Gaya Hidup Tinggi, Jaksa Pinangki Mengaku Punya Banyak Harta dari Almarhum Suami
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk memberi 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.
Kuasa hukum menilai, tidak ada satu saksi pun dalam berkas perkara yang menerangkan kesepakatan ketiganya untuk memberi uang kepada pejabat tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.