JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui, nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali muncul dalam action plan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dimuat dalam surat dakwaan terhadap Pinangki.
"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan (Jaksa Pinangki) di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya. Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," kata Ali dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Ada Nama Pejabatnya di Surat Dakwaan Jaksa Pinangki, Ini Komentar Kejagung
Kendati demikian, Ali mengatakan, action plan tersebut tidak dijalankan Pinangki karena kesepakatan dibatalkan Djoko Tjandra.
Adapun terkait action plan tersebut, kata Ali, akan dijelaskan lebih jauh di pengadilan.
"Tapi dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," ujar dia.
Awalnya, dalam rapat, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan mengenai munculnya nama Jaksa Agung dalam action plan jaksa Pinangki.
Ia meminta Jaksa Agung memberikan penjelasan kepada Komisi III terkait action plan tersebut.
"Saya rasa saat ini adalah kesempatan yang bagus untuk bapak sendiri, untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi soal ini sebaik mungkin," kata Aboe.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Baca juga: Jaksa Pinangki Mulai Diadili, Ini Fakta-fakta yang Dibeberkan dalam Sidang
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terungkap adanya 10 poin dalam action plan tersebut.
Poin pertama penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.
"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Poin kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.
Adapun Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," ucap dia.