Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Jaksa Pinangki: Bantahan, Permintaan Maaf, hingga Pengakuan soal Peninggalan Suami

Kompas.com - 01/10/2020, 08:54 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Baru pada pertemuan ketigalah Pinangki dikatakan mengetahui identitas asli Joe Chan yang merupakan Djoko Tjandra.

Saat itu, 25 November 2019, kuasa hukum Pinangki mengatakan Djoko Tjandra yang menceritakan masalah hukumnya ke Pinangki.

"Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan, ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” ujar kuasa hukum.

Nama Jaksa Agung Burhanuddin

Dalam eksepsinya, Pinangki menyinggung soal nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali yang terseret dalam kasus tersebut.

Nama kedua pejabat itu disebut dalam action plan Pinangki.

Akan tetapi, Pinangki justru mengaku tidak pernah menyebut dua nama pejabat tersebut selama proses penyidikan maupun penuntutan.

"Perihal nama Bapak Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung, dan Bapak Burhanuddin, Jaksa Agung RI, yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Pinangki.

“Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” kata dia lagi.

Baca juga: Gaya Hidup Tinggi, Jaksa Pinangki Mengaku Punya Banyak Harta dari Almarhum Suami

Menurut dia, Pinangki hanya tahu Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA, tetapi tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.

Senada, Pinangki mengaku hanya tahu Burhanuddin sebagai atasannya di Kejagung. Pinangki disebutkan tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Jaksa Agung.

Kuasa hukum justru menilai ada orang-orang yang sengaja ingin menyalahkan Pinangki dalam kasus ini.

"Penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-prang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwalah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut," ucap dia.

Tak hanya mengklarifikasi melalui eksepsi, Pinangki juga meminta maaf kepada Burhanuddin dan Hatta Ali lewat surat yang ia tulis tangan.

Surat itu diserahkan kepada wartawan saat Pinangki meninggalkan ruang sidang. Dalam surat itu, Pinangki kembali menegaskan tidak pernah menyebut nama keduanya.

Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Isu gaya hidup mewah

Pada kesempatan sidang tersebut, isu lain yang diklarifikasi oleh Pinangki yakni soal gaya hidupnya yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai jaksa.

Menurut Pinangki, ia mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.

“Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing,” ucap kuasa hukum Pinangki dalam sidang.

Pinangki menikah secara resmi dengan Djoko Budiharjo pada tahun 2006.

Saat pernikahan itu, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda. Pernikahan terjadi dua tahun setelah Djoko Budiharjo bercerai dari istri pertamanya.

Namun, pernikahan Pinangki dengan Djoko Budiharjo berakhir ketika suaminya meninggal pada 2014.

Djoko Budiharjo merupakan seorang jaksa yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas.

Baca juga: Gaya Hidup Tinggi, Jaksa Pinangki Mengaku Punya Banyak Harta dari Almarhum Suami

Setelah pensiun, Djoko Budiharjo berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut untuk istrinya.

"Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tutur dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com