Baru pada pertemuan ketigalah Pinangki dikatakan mengetahui identitas asli Joe Chan yang merupakan Djoko Tjandra.
Saat itu, 25 November 2019, kuasa hukum Pinangki mengatakan Djoko Tjandra yang menceritakan masalah hukumnya ke Pinangki.
"Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan, ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” ujar kuasa hukum.
Nama Jaksa Agung Burhanuddin
Dalam eksepsinya, Pinangki menyinggung soal nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali yang terseret dalam kasus tersebut.
Nama kedua pejabat itu disebut dalam action plan Pinangki.
Akan tetapi, Pinangki justru mengaku tidak pernah menyebut dua nama pejabat tersebut selama proses penyidikan maupun penuntutan.
"Perihal nama Bapak Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung, dan Bapak Burhanuddin, Jaksa Agung RI, yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Pinangki.
“Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” kata dia lagi.
Baca juga: Gaya Hidup Tinggi, Jaksa Pinangki Mengaku Punya Banyak Harta dari Almarhum Suami
Menurut dia, Pinangki hanya tahu Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA, tetapi tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.
Senada, Pinangki mengaku hanya tahu Burhanuddin sebagai atasannya di Kejagung. Pinangki disebutkan tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Jaksa Agung.
Kuasa hukum justru menilai ada orang-orang yang sengaja ingin menyalahkan Pinangki dalam kasus ini.
"Penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-prang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwalah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut," ucap dia.
Tak hanya mengklarifikasi melalui eksepsi, Pinangki juga meminta maaf kepada Burhanuddin dan Hatta Ali lewat surat yang ia tulis tangan.
Surat itu diserahkan kepada wartawan saat Pinangki meninggalkan ruang sidang. Dalam surat itu, Pinangki kembali menegaskan tidak pernah menyebut nama keduanya.
Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA
Isu gaya hidup mewah
Pada kesempatan sidang tersebut, isu lain yang diklarifikasi oleh Pinangki yakni soal gaya hidupnya yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai jaksa.
Menurut Pinangki, ia mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.
“Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing,” ucap kuasa hukum Pinangki dalam sidang.
Pinangki menikah secara resmi dengan Djoko Budiharjo pada tahun 2006.
Saat pernikahan itu, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda. Pernikahan terjadi dua tahun setelah Djoko Budiharjo bercerai dari istri pertamanya.
Namun, pernikahan Pinangki dengan Djoko Budiharjo berakhir ketika suaminya meninggal pada 2014.
Djoko Budiharjo merupakan seorang jaksa yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas.
Baca juga: Gaya Hidup Tinggi, Jaksa Pinangki Mengaku Punya Banyak Harta dari Almarhum Suami
Setelah pensiun, Djoko Budiharjo berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut untuk istrinya.
"Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tutur dia.