Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Pinangki Ungkap Dugaan Kejanggalan dalam Penyidikan

Kompas.com - 30/09/2020, 17:38 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menurut kuasa hukum, penyidik hanya mengantongi berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra saat menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

Baca juga: Dalam Eksepsinya, Jaksa Pinangki Sebut Djoko Tjandra Kenalkan Diri sebagai Joe Chan

“Keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut (dalam BAP) tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh terdakwa,” menurut eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun YouTube KompasTV.

Bahkan, menurut kuasa hukum Pinangki, Djoko Tjandra mengubah keterangannya di pemeriksaan berikutnya perihal orang yang mengantar uang.

“Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” tuturnya.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, Andi Irfan disebut menjadi perantara yang menyerahkan uang dari orang suruhan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Namun, menurut kuasa hukum, Andi Irfan tidak pernah menerangkan dirinya menyerahkan uang kepada Pinangki dalam BAP.

Kemudian, kuasa hukum Pinangki juga menilai tidak ada alat bukti yang cukup terkait dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki didakwa menggunakan uang 450.000 dollar dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.

Menurut kuasa hukum, tidak ada keterangan saksi atau alat bukti dalam berkas perkara bahwa uang yang digunakan untuk keperluan itu berasal dari Djoko Tjandra.

“Yang dilakukan penyidik dan JPU dalam menguraikan dakwaan kedua hanyalah mencocokkan tuduhan penerimaan uang sebesar 500.000 dollar AS yang tidak jelas buktinya, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dengan pengeluaran uang terdakwa,” ucap dia.

Baca juga: Gaya Hidup Tinggi, Jaksa Pinangki Mengaku Punya Banyak Harta dari Almarhum Suami

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk memberi 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

Kuasa hukum menilai, tidak ada satu saksi pun dalam berkas perkara yang menerangkan kesepakatan ketiganya untuk memberi uang kepada pejabat tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com