Selain itu, menurut pihak Pinangki, tidak diungkapkan secara jelas siapa pejabat yang akan diberi uang seandainya dakwaan itu benar.
Penyimpangan lain yang diungkapkan pihak Pinangki adalah ketidakjelasan surat dakwaan.
Kuasa hukum menilai JPU tidak menjelaskan kapan dan di mana Pinangki menerima uang 500.000 dollar yang diberikan Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.
“Padahal mengenai locus dan tempus delicti merupakan hal yang sangat penting dalam proses hukum pidana dan pembelaan diri terdakwa,” ungkap dia.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra
Kemudian, JPU juga dinilai tidak menjabarkan perbuatan mana yang dikategorikan menyamarkan dan/atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan seperti dakwaan TPPU.
JPU juga dinilai tidak menguraikan peran Pinangki dalam dakwaan pemufakatan jahat.
Melihat banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (1) jo Pasal 143 ayat (2) KUHAP, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.