JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) hari ini.
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Pagi ini di PN Jakpus dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU," ucap kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Penyidik Kejagung Sudah Periksa Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono juga membenarkan adanya agenda sidang tersebut.
Bambang mengatakan, pelaksanaan sidang tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Baca juga: Misteri Proposal Rp 140 Miliar Jaksa Pinangki
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.