Salin Artikel

Pihak Pinangki Ungkap Dugaan Kejanggalan dalam Penyidikan

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menurut kuasa hukum, penyidik hanya mengantongi berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra saat menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

“Keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut (dalam BAP) tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh terdakwa,” menurut eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun YouTube KompasTV.

Bahkan, menurut kuasa hukum Pinangki, Djoko Tjandra mengubah keterangannya di pemeriksaan berikutnya perihal orang yang mengantar uang.

“Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” tuturnya.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, Andi Irfan disebut menjadi perantara yang menyerahkan uang dari orang suruhan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Namun, menurut kuasa hukum, Andi Irfan tidak pernah menerangkan dirinya menyerahkan uang kepada Pinangki dalam BAP.

Kemudian, kuasa hukum Pinangki juga menilai tidak ada alat bukti yang cukup terkait dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki didakwa menggunakan uang 450.000 dollar dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.

Menurut kuasa hukum, tidak ada keterangan saksi atau alat bukti dalam berkas perkara bahwa uang yang digunakan untuk keperluan itu berasal dari Djoko Tjandra.

“Yang dilakukan penyidik dan JPU dalam menguraikan dakwaan kedua hanyalah mencocokkan tuduhan penerimaan uang sebesar 500.000 dollar AS yang tidak jelas buktinya, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dengan pengeluaran uang terdakwa,” ucap dia.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk memberi 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

Kuasa hukum menilai, tidak ada satu saksi pun dalam berkas perkara yang menerangkan kesepakatan ketiganya untuk memberi uang kepada pejabat tersebut.

Selain itu, menurut pihak Pinangki, tidak diungkapkan secara jelas siapa pejabat yang akan diberi uang seandainya dakwaan itu benar.

Dakwaan Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap

Penyimpangan lain yang diungkapkan pihak Pinangki adalah ketidakjelasan surat dakwaan.

Kuasa hukum menilai JPU tidak menjelaskan kapan dan di mana Pinangki menerima uang 500.000 dollar yang diberikan Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.

“Padahal mengenai locus dan tempus delicti merupakan hal yang sangat penting dalam proses hukum pidana dan pembelaan diri terdakwa,” ungkap dia.

Kemudian, JPU juga dinilai tidak menjabarkan perbuatan mana yang dikategorikan menyamarkan dan/atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan seperti dakwaan TPPU.

JPU juga dinilai tidak menguraikan peran Pinangki dalam dakwaan pemufakatan jahat.

Melihat banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (1) jo Pasal 143 ayat (2) KUHAP, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/17385391/pihak-pinangki-ungkap-dugaan-kejanggalan-dalam-penyidikan

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke