Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III dan Jaksa Agung Rapat Bahas Skandal di Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 24/09/2020, 11:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI, Kamis (24/9/2020), menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Herman Hery. Rapat kerja ini diikuti sejumlah anggota secara virtual.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun menghadiri rapat kerja secara virtual.

Berdasarkan jadwal DPR, rapat kerja ini membahas tentang penanganan kasus yang menarik perhatian publik. Salah satunya adalah skandal jaksa yang terlibat dalam kasus terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Periksa Pejabat Imigrasi, Kejagung Dalami Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra

"Kita dikejutkan dengan adanya oknum jaksa yang terlibat dalam skandal suap dugaan kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk saudara Djoko Tjandra di MA," kata Herman Hery saat memimpin rapat.

Herman mengatakan, Komisi III meminta penjelasan Kejaksaan Agung lebih lanjut terkait kasus tersebut dan memastikan Kejaksaan Agung akan obyektif dalam menangani kasus jaksa tersebut.

"Komisi 3 juga ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut, dan bagaimana strategi kejaksaan dalam menjaga marwah lembaga dan pengawasan internal yang objektif, terukur dan berkelanjutan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bergulir ke tahap persidangan.

Pinangki telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis.

Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Jaksa Pinangki Mulai Diadili, Ini Fakta-fakta yang Dibeberkan dalam Sidang

"(Pinangki) telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip melalui siaran langsung televisi.

Uang tersebut diberikan agar Pinangki mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com