JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra, Rabu (23/9/2020).
Djoko Tjandra diduga memberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Tim jaksa penyidik kembali memeriksa dua orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Anita Kolopaking Minta 200.000 Dollar AS ke Djoko Tjandra untuk Success Fee
Kedua saksi terdiri dari Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Usin dan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Danang Sukmawan.
Keduanya telah diperiksa penyidik pada 7 September 2020.
Pada pemeriksaan hari ini, penyidik menggali fakta hukum terkait perjalanan Pinangki menemui Djoko Tjandra di luar negeri.
Kemudian, kata Hari, penyidik juga menggali perihal janji Djoko Tjandra kepada Pinangki.
"Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya, serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," ucap dia.
Dalam kasus ini, Pinangki telah didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan